Sentimen
Negatif (98%)
21 Okt 2022 : 17.50
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Persebaya, Arema FC

Kasus: HAM

Mahfud Sebut Ketua PSSI Bisa Kena Tanggung Jawab Hukum

22 Okt 2022 : 00.50 Views 2

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Mahfud Sebut Ketua PSSI Bisa Kena Tanggung Jawab Hukum

Gery David Sitompul | Kamis, 20/10/2022 22:17 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD (Foto. Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Ketua PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule berpotensi bertanggung jawab secara hukum atas Tragedi Kanjuruhan.

"Tanggung jawab hukum, itu hukum pidananya sudah mulai disidik, dan itu bisa saja kena ketua PSSI nanti tanggung jawab hukumnya. Bisa saja nanti kena Ketua PSSI," kata Mahfud dalam paparan hasil riset Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Kamis (20/10).

Diketahui, Tragedi tersebut terjadi usai pertandingan Laga 1 Arema FC Vc Persebaya pada 1 Oktober lalu. Sebanyak 133 orang meninggal dunia dan lebih dari 400 orang luka luka.

Mahfud MD menjelaskan bahwa PSSI sebagai regulator sepak bola nasional harus bertanggung jawab secara moral dan hukum dalam Tragedi Kanjuruhan

Mengenai tanggung jawab hukum, dia mengatakan proses pidana sudah dijalankan oleh kepolisian dan Ketua PSSI bisa kena imbas. Iwan Bule juga telah diperiksa Polda Jatim pada hari ini.

Berdasarkan hasil survei LSI, sebanyak 52,4 persen responden setuju dengan langkah kepolisian dalam menentukan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang menjawab kurang atau tidak setuju 18 persen, tidak tahu 16,2 persen, dan tidak ditanyakan 13,4 persen," ujar Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan.

Riset itu dilakukan LSI pada 6-10 Oktober dengan melibatkan 1.212 warga negara Indonesia (WNI). Margin of error sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Tragedi Kanjuruhan mengakibatkan 33 orang meninggal dunia dan ratusan orang terluka.

Komnas HAM dan TGIPF sepakat bahwa gas air mata memicu orang berdesak desakan keluar, mata merah, sesak nafas sampai meregang nyawa.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

TAGS : Tragedi Kanjuruhan Suporter Bola Tewas Menkopolhukam Mahfud MD Ketua PSSI

Sentimen: negatif (98.8%)