Sentimen
Negatif (100%)
21 Okt 2022 : 14.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Pengacara Bripka Ricky Rizal Buka Suara Soal Pemberian Hadiah iPhone 13 Pro Max: Nggak Ada Hubungannya dengan Perencanaan

21 Okt 2022 : 21.56 Views 3

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Pengacara Bripka Ricky Rizal Buka Suara Soal Pemberian Hadiah iPhone 13 Pro Max: Nggak Ada Hubungannya dengan Perencanaan

Jakarta - Sidang agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal sebagai salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Adapun Pengacara Bripka Ricky Rizal Buka Suara Soal Pemberian Hadiah iPhone 13 Pro Max, Jumat (21/10/2022).

Sidang agenda pembacaan dakwaan berjalan selama tiga hari untuk kelima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga pada jumat 8 juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB karena ditembak mati oleh Bharada E dan Ferdy Sambo.

Pengacara Bripka Ricky Rizal Buka Suara Soal Pemberian Hadiah iPhone 13 Pro Max: Nggak Ada Hubungannya dengan Perencanaan.

Kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal, Erman Umar membenarkan kliennya menerima iPhone dari Ferdy Sambo. Pemberian iPhone itu setelah peristiwa penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.  

Namun, menurut Erman, pemberian iPhone itu tak memiliki keterkaitan dengan upaya menghilangkan barang bukti perkara.

"Oh nggak, menurut saya enggak (memberikan handphone baru untuk menghilangkan barang bukti di ponsel yang lama)," kata Erman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.

Erman bilang, iPhone 13 Pro Max tersebut diberikan Ferdy Sambo lantaran handphone Ricky Rizal yang sebelumnya sudah tua. 

"Kalau iPhone itu sebenarnya sudah kejadian ya. Dianggapnya seorang pimpinan, komandan, majikan mengasih sesuatu tapi sudah beberapa hari kejadian. Itu karena HP (Ricky Rizal) sudah tua, jadi nggak ada hubungannya dengan perencanaan," jelas Erman.

Sebagai informasi, sidang perdana agenda pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah dilakukan pada Senin, 17 Oktober 2022. Terdapat empat terdakwa yang disidang, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Sementara, terdakwa lain yaitu Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang dakwaan pada Selasa, 18 Oktober 2022. 
Dalam sidang pembacaan dakwaan, ada fakta yang terungkap dalam persidangan.

Fakta itu setelah memerintahkan ketiganya untuk membereskan Brigadir J, Sambo disebut memberikan hadiah kepada para anak buahnya tersebut. 

Pemberian itu dilakukan pada Minggu, 10 Juli 2022 atau dua hari setelah Brigadir J dibunuh di rumah Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sambo awalnya memberikan amplop putih berisikan mata uang asing (dolar) kepada Ricky dan Kuat Maruf. Masing-masing menerima uang yang senilai dengan Rp500 juta. Sementara, Richard diberi uang setara Rp1 miliar. 

Namun, uang tersebut kembali diambil oleh Sambo dengan dalih akan diserahkan nanti pada Agustus 2022 apabila kondisi ternyata aman. 

"Kemudian saksi Ferdy Sambo juga berikan handphone iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Yosua tidak terdeteksi," jelas Jaksa Rudy Irmawan di PN Jakarta Selatan.

Sementara, di lokasi yang sama, Putri disebut jaksa menyampaikan terima kasih kepada Richard, Ricky, dan Kuat setelah Yosua tewas. 

"Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri saksi Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf," kata jaksa.

Menurut dakwaan, ketiganya juga menyadari penuh dan tidak menolak pemberian iPhone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan Sambo dan Putri. "Yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena Ricky, Eliezer, dan Kuat telah turut terlibat dalam merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa dalam dakwaan.

Ferdy Sambo Perintah Bharada Richard Eliezer Tembak Yosua

Dalam dakwaan, terdakwa Sambo sempat bertanya ke Bripka Ricky Rizal berani atau tidak menembak Brigadir J. Namun, Ricky Rizal menolak lantaran tidak memiliki mental yang kuat untuk menembak rekannya itu.

"Tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak," kata jaksa.  

Selanjutnya, Ferdy Sambo memanggil Bharada Richard Eliezer dan memerintahkannya untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) karena Putri Candrawathi dilecehkan di Rumah Magelang pada 7 Juli 2022. Padahal, terdakwa Sambo mendapat cerita sepihak dari saksi Putri yang belum pasti kebenarannya.

Atas pertanyaan Sambo itu, kata jaksa, saksi Richard Eliezer menyatakan bersedia untuk melaksanakan perintah pimpinannya. Saat diceritakan soal Putri dilecehkan Brigadir J, lanjut jaksa, Richard Eliezer tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak terdakwa Sambo. 

“Siap komandan,” lanjut jaksa.

Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan total lima tersangka 

Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawathi.  

Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.     

Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka.   

Kabar terakhir terkait berkas perkara kelima tersangka telah dinyatkan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung, yang berkasnya selanjutnya akan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan pertama.  

Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.   

Tidak hanya itu, sebanyak 97 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri.

Sementara itu, kasus lainnya adalah obstruction of justice atau menghalang-halangi jalannya penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Terdapat 7 orang yang semuanya anak buah dari Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri, diantaranya, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto. (ind)
 

Sentimen: negatif (100%)