Sentimen
Negatif (99%)
21 Okt 2022 : 16.38
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Yogyakarta, Bantul

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Tegaskan Dirinya Bukan Pembunuh Daffa

21 Okt 2022 : 16.38 Views 2

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Tegaskan Dirinya Bukan Pembunuh Daffa

Krjogja.com - YOGYA - FAS, pemuda yang didakwa terlibat dalam kasus klitih Gedongkuning menegaskan dirinya bukanlah pelaku dari tindak penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Daffa Adzin Albasith. Ia mengungkapkan, saat peristiwa dini hari itu terjadi dirinya tak berada di lokasi kejadian. Sambil terbata-bata menahan tangis, FAS juga mengungkapkan bagaimana penderitaan yang dialaminya baik fisik maupun mental saat ia dipaksa petugas untuk mengaku sebagai pelaku pembunuh Daffa.

Pembelaan FAS tersebut dibacakannya langsung kepada majelis hakim yang diketuai Suparman SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (20/10/2022). Selain FAS, turut pula terdakwa lain yakni RNS dan MMA menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi tersebut.

"Yang mulia majelis hakim, dakwaan dan tuntutan jaksa tersebut merupakan dakwaan dan tuntutan yang keji dan merupakan sebuah fitnah besar atas diri saya. Oleh karena, saya tidak tahu dan tidak pernah terlibat dalam peristiwa kejahatan penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan terbunuhnya Daffa, sebagaimana keterangan yang telah saya sampaikan berulang-ulang kali dalam persidangan ini," katanya melalui teleconference.

Dalam nota pembelaan FAS menceritakan keberadaan sebelum maupun hingga peristiwa Gedongkuning terjadi. Saat itu, tepatnya Sabtu (02/10/2022) malam bermain Playstation bersama saksi Muhammad Diaz Ridho Saputra di rumah temannya yang bernama Bisma Fernanda Alfariz di Sewon Bantul.

Malam harinya FAS bersama Alfariz pergi ke Mlangi untuk membeli bahan mercon yang rencananya akan dibikin petasan dan kembang api untuk dijual selama bulan Ramadhan. Sedangkan Ridho pada jam yang sama pergi ke Cafe Brekele di kawasan Panembahan Yogyakarta.

Setelah membeli bahan mercon, sekitar Minggu (03/10/2022) dini hari Ridho menghubung Alfariz untuk datang dan kumpul-kumpul di cafe bersama FAS. Di tempat itu mereka membicarakan soal rencana bhakti sosial dan buka bersama teman-teman untuk mengisi kegiatan Ramadhan. "Sekitar pukul jam 02.14 WIB saya dan Alfariz pulang ke rumahnya dan tiba jam 02.29 WIB," ungkapnya.

Pagi harinya FAS dan Alfariz pergi untuk Shalat Subuh lalu dilanjutkan dengan menonton orang yang main petasan di kawasan Ngoto Bantul dan Giwangan Yogyakarta. Setelah itu FAS meninggalkan Alfariz untuk kemudian pulang ke rumahnya.

FAS ditangkap Polisi saat bermain di rumah Alfariz, Minggu (10/04/2022). Saat itu FAS tak mengetahui kesalahan apa yang diperbuatnya hingga ia harus diamankan petugas. "Saya telah didakwa melakukan penganiayaan, akan tetapi kenyataan sayalah yang teraniaya baik secara fisik dipukul ditendang, dicambuk menggunakan selang air, dilempar asbak, kursi dan benda keras lainnya yang dilakukan oleh banyak aparat," ungkapnya.

Akibat tuduhan ini FAS harus mengubur mimpinya dalam-dalam untuk cita-citanya menjadi seorang prajurit TNI. Masa pendaftaran yang seharusya ia ikuti, namun hal itu harus terlewatkan karena harus meringkuk di sel tahanan.

Pada akhir pebelaan, FAS memohon kepada majelis hakim untuk menerima permohonannya dan menyatakan dirinya tidak bersalah. Ia juga ingin dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, karena memang ia tak pernah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan Jaksa kepadanya.

Sementara itu kuasa hukum FAS, Taufiqurrahman SH dan Doni Yuwono SH menilai ada hal yang dipaksakan dalam kasus ini. Bahkan Taufiqqurahman mengatakan telah terjadi obstruction of justice dalam kasus yang sempat menjadi sorotan masyarakat Yogya ini.

"Rekaman CCTV diambil secara serampangan tanpa protokol pengambilan yang benar dan bahkan tidak dibuatkan Berita Acara Pengambilan tersebut. Sehingga akibatnya Pengambilan rekaman CCTV tidak dapat dipertanggungjawbkan, siapa yang mengambil rekaman CCTV tersebut dan hal ini jelas berdasarkan kesaksian saksi verbalisan yang semuanya menyatakan tidak tahu siapa yang mengambil rekaman CCTV tersebut," tandasnya.

Ia juga menegaskan, tak ada sama sekali kemiripan antara para terdakwa dengan pelaku yang terlihat para rekaman CCTV. Baik sosok pelaku maupun motor yang digunakan, berbeda jauh dengan kondisi perawakan fisik terdakwa ataupun kendaraan milik FAS.

"Sepeda motor dalam CCTV berwarna hitam, sepeda motor FAS kecenderungan berwarna biru. Rem dan piringan cakram terletak di sebelah kanan, rem dan piringan cakram motor klien kami terletak di sebelah kiri," ungkapnya. (Van)

Sentimen: negatif (99.8%)