Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pluit, Penjaringan, Jelambar
Kasus: pencurian, jambret
Jambret 3 WNA di Penjaringan, 8 Pelaku Ditangkap
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Komplotan jambret yang kerap mengincar warga negara asing (WNA) di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, ditangkap polisi. Mereka ditangkap setelah 3 kali beraksi.
Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol M Bobby Danuardi mengatakan, sebanyak 8 orang ditangkap terkait kasus itu. Mereka terdiri atas eksekutor dan penadah barang.
"Kami sudah tangkap delapan orang, lima orang merupakan eksekutor, tiga orang penadah," kata Bobby Danuardi di Mapolsek, pada Jumat (21/10/2022).
Ia menjelaskan, kasus ini bermula setelah tiga korban yang merupakan warga India, Spanyol, dan Austria membuat laporan penjambretan ke Polsek Metro Penjaringan.
Korban pertama, guru perempuan WN India berinisial UM (57) dijambret di Green Bay Pluit pada 27 Agustus 2022. Tas kas korban berisi handphone, uang 10.600 dolar AS, hingga koin emas digasak pelaku.
Kasus kedua terjadi pada 9 Oktober 2022. WN Spanyol berinisial BK (26) yang sedang liburan dijambret di depan tempat cuci mobil di Jalan Pluit Timur Raya.
"Yang kedua korban kehilangan handphone. Kemudian kasus yang ketiga seorang pria WNA Austria berinisial RT (58) dijambret pada hari Minggu, 16 Oktober. Korban kehilangan handphone," ucapnya.
Dari tiga laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan yang dipimpin Kanit AKP Harry Gasgari menangkap delapan pelaku penjambretan pada 17 Oktober 2022.
Baca Juga: Utamakan Kesehatan Anda dan Keluarga
Lima pelaku penjambretan yang ditangkap adalah RA (22), MS (21), MNI (33), R (18), dan W (20). Sementara tiga penadah berinisial NR (23), J (38), dan AS (30).
"Mereka ditangkap di dua wilayah berbeda, di wilayah Penjaringan dan Jelambar, Jakarta Barat. Mereka menggunakan uang hasil kejahatan untuk foya-foya, termasuk membeli sepeda motor," kata Bobby.
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa uang tunai, handphone, senjata tajam jenis celurit, dan motor yang dibeli dari hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, lima pelaku penjambretan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara ketiga penadah dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sentimen: negatif (100%)