Sentimen
Netral (64%)
21 Okt 2022 : 14.26
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: UIN

Kab/Kota: Yogyakarta

Tokoh Terkait

Bos BPIP Minta Mahasiswa Tidak Lupakan Aspek Legal Di Setiap Kegiatannya

21 Okt 2022 : 21.26 Views 3

RM.id RM.id Jenis Media: Nasional

Bos BPIP Minta Mahasiswa Tidak Lupakan Aspek Legal Di Setiap Kegiatannya

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi mengingatkan, mahasiswa agar tidak melupakan aspek legal konstitusional dalam setiap gerakannya.

Mantan Rektor UIN Sunan Kalijaga ini menceritakan perjuangannya mendirikan program studi hukum di UIN yang lulusannya bergelar SH (Sarjana Hukum), bukan Sarjana Hukum Islam (SHI). 

"Perjuangan penegakan hukum di Indonesia, utamanya oleh mahasiswa, perlu mempertimbangkan aspek-aspek legal-formal-konstitusional.  Saya sudah memulai perjuangan ini di UIN Sunan Kalijaga dengan mendirikan Prodi Ilmu Hukum, yang gelarnya SH, bukan SHI," kata Yudian, membuka Seminar Hukum Nasional dan Opening Ceremony Kalijaga Law Festival,  di Yogyakarta, Kamis (20/10). 

Berita Terkait : Viral Kapolda Metro Jaya Terima Telepon Di Istana, Begini Faktanya

Seminar hukum ini yang dihadiri ratusan mahasiswa ini bertajuk  "Eksistensi Gerakan Mahasiswa Sebagai Agen of Control Produk dan Supremasi Hukum di Indonesia."

Yudian melanjutkan, berubahnya gelar sarjana hukum di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), khususnya di UIN Sunan Kalijaga merupakan lompatan bagi jebolan Prodi Ilmu Hukum untuk merambah dunia penegakan hukum yang lebih luas.

“Jika gelarnya hanya SHI, paling mentok sarjana Hukum dari PTKIN hanya mampu menjabat di pengadilan agama saja. Akan tetapi dengan gelar SH, kesempatan yang lebih luas akan terbuka," tegasnya.

Berita Terkait : Menteri Bahlil: Mahasiswa Harus Kolaborasi Ciptakan Lapangan Kerja

Pernyataan yang disampaikan oleh Prof. Yudian ini merupakan penerapan dari teori resepsi. Dalam pandanganya, teori resepsi yang dimaksud adalah konstitusi yang menghargai keberagaman. Tidak ada pembedaan konstitusional terhadap alumni hukum syariah (hukum islam) dan alumni hukum umum.

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sri Wahyuni menyampaikan hal senada. Kata dia, mahasiswa perlu mempelajari dan memanfaatkan keran-keran perjuangan hukum di Indonesia yang kontekstual-konstitusional.

“Dulu di era reformasi, kita bisa menyebut bahwa saat itu parlemen yang berkembang adalah parlemen jalanan. Akan tetapi di pasca reformasi ini, ada keran-keran lain yang bias menjadi lokus aktualisasi mahasiswa, khususnya mahasiswa hukum. Yakni, melalui judicial review,"  kata Sri. 

Berita Terkait : 233 Sekolah Di Jakarta Sudah Saatnya Direhab

Acara yang dihelat oleh Dewan Eksekutif mahasiswa FSH UIN Sunan Kalijaga ini, diselenggarakan dalam rangka memperingati Dies Natalis FSH yang ke-62. Sekaligus forum diskusi dan pengayaan wacana hukum di Indonesia bagi mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, khususnya Mahasiswa FSH.

Tampak hadir mendampingi Kepala BPIP Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga Sosialisasi, Komunikasi dan Jaringan BPIP  Prakoso, dan Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP, KA Tajudin.

Sentimen: netral (64%)