Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
AKP Irfan Widyanto Ambil dan Ganti DVR CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto didakwa telah melakukan obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa menyatakan, Irfan terbukti mengambil dan mengganti DVR CCTV sekitar rumah dinas Sambo.
Jaksa menyebut, padahal tindakan Irfan tersebut telah dilarang oleh petugas keamanan Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar.
baca juga:Zapar sempat melarang AKP Irfan Widyanto yang hendak mengganti DVR CCTV yang berada di pos keamanan kompleks perumahan tersebut pada Sabtu (9/7/2022) dikarenakan harus membutuhkan persetujuan RT.
"Security bernama Abdul Zapar tidak memperbolehkan dan menyampaikan agar meminta izin terlebih dahulu kepada Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga RT 05 RW 01 yaitu saksi Drs Seno Soekarto," kata JPU saat membacakan dakwaan AKP Irfan Widyanto dalam kasus perintangan penyidikan, Rabu (19/10/2022).
Dalam dakwaan tersebut tertulis bahwa Abdul Zapar sempat ingin menelpon ketua RT, namun dilarang oleh Irfan.
"Bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan komplek perumahan Polri Duren Tiga tersebut," ujar JPU.
Namun, peraih Adhi Makayasa itu tetep nekat mengganti DVR CCTV tersebut. Irfan mengganti DVR CCTV itu dibantu oleh Tjong Djiu Fung alias Afung pemilik usaha CCTV. Irfan mengambil dan mengganti DVR CCTV atas perintah Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama yang juga diperintah oleh Brigjen Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo.
"Bahwa tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV 'milik orang lain atau publik' yang berada di pos sekuriti kompleks perumahan Polri Duren Tiga tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Drs Seno Soekarto selaku Ketua RT dan baru diketahui mengenai penggantian DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga," ujar Jaksa.
"Saksi Drs Seno Soekarto selaku Ketua RT yang baru mengetahui penggantian DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga tersebut pada tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB," kata JPU.
JPU menyebut, Seno mengetahui penggantian DVR dari Zapar dan Marzuki yang datang ke tempat tinggalnya.
"(Zapar dan Marzuki) menjelaskan bahwa pada tanggal 9 Juli 2022, ada sekitar 3 sampai 5 orang yang datang mengaku sebagai anggota polisi ke pos pengamanan komplek perumahan Polri Duren Tiga," ujar JPU.
"Mereka mengganti DVR CCTV yang ada dengan yang baru, sehingga perbuatan saksi Irfan Widyanto atas permintaan saksi Ferdy Sambo yang berada di pos sekuriti kompleks perumahan Polri Duren Tiga dilakukan secara melawan hukum dan tanpa izin," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. []
Sentimen: negatif (99.6%)