Sentimen
Negatif (79%)
21 Okt 2022 : 11.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Koja

Kasus: pembunuhan, penembakan, kekerasan seksual

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Terungkap, Ternyata Ini Alasan Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi Dakwaan

21 Okt 2022 : 18.57 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Terungkap, Ternyata Ini Alasan Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi Dakwaan

Reporter: Gatot Wahyu|

Editor: Gatot Wahyu|

Rabu 19-10-2022,17:22 WIB

Hendra Kurniawan jalani sidang obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 19 Oktober 2022.-Screenshot YouTube/KOMPASTV-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, tak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa dalam kasus obstruction of justice pada pembunuhan Brigadir J.

Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat menyebut kliennya taka mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dijelaskannya, salah satu alasan tak mengajukan eksepsi adalah menghormati proses hukum. Agar proses peradilan bisa lebih cepat.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Ancam Baiquni Wiboso Cs Soal CCTV: Kalau Sampai Bocor Kalian yang Bocorin

BACA JUGA:Makan Nanas Muda Bisa Cegah Kehamilan? Dengar Dulu Kata Dokter

"Untuk menghormati asas peradilan cepat, murah dan sederhana, kami memandang bahwa tidak perlu kami untuk menyampaikan eksepsi," kata Henry  usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 19 September 2022.

Pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena menurutnya surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat-syarat formil dan materiil dari suatu surat dakwaan.

"Yang dieksepsi itu apabila dakwaan tidak memenuhi syarat-syarat formil dan syarat materiil dari surat dakwaan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan pasal 143 KUHP," katanya.

BACA JUGA:Tegas! Kapolri Ingatkan Jajaranya: Hindari Pelanggaran, Perbanyak Prestasi

BACA JUGA:Breaking News: Kubah Masjid Islamic Center Koja Jakarta Utara Terbakar

Henry juga menyebut dari rangkaian perbuatan yang diuraikan oleh JPU dalam persidangan Hendra Kurniawan sama sekali tidak ada satu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana.

"Enggak ada perbuatan terdakwa, melainkan perbuatan orang lain yang tidak ada hubungannya dengan terdakwa," ucapnya.

Ia mengatakan bahwa Hendra Kurniawan tidak mengetahui fakta kebenaran dari peristiwa yang disampaikan Ferdy Sambo perihal peristiwa penembakan di Kompleks Polri Duren Tiga yang menyebabkan tewasnya Brigadir J dan kaitannya dengan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Instruksi Kapolri ke Jajarannya: Perintah dari Pimpinan Tertinggi Harus Dilaksanakan

Sumber:

Sentimen: negatif (79.5%)