Sentimen
Negatif (92%)
19 Okt 2022 : 21.24
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Sosok Ini Gemetar Lihat Brigadir J Masih Hidup di CCTV, Nada Ferdy Sambo Meninggi 'Kamu Gapercaya Saya?'

20 Okt 2022 : 04.24 Views 2

Oposisicerdas.com Oposisicerdas.com Jenis Media: News

Sosok Ini Gemetar Lihat Brigadir J Masih Hidup di CCTV, Nada Ferdy Sambo Meninggi 'Kamu Gapercaya Saya?'

Rekaman CCTV rumah Ferdy Sambo akhirnya membongkar rekayasa jahat mantan Kadiv Propam itu.

Ferdy Sambo sempat mengungkapkan Brigadir J tewas usai baku tembak dengan Bharada E.

Namun peristiwa tersebut terbantahkan, pasalnya dalam CCTV yang ditonton oleh Baiquni Wibowo, Arif rachman Arifin, Chuck Putranto dan Ridwan Rhekynellson Soplangit terlihat Brigadir J belum meregang nyawa.

Secara cermat mereka menyaksikan video di rumah Ferdy Sambo lalu di menit 17.07 - 17.11.

Mereka melihat Brigadir J sedang berjalan di halaman rumah mengenakan baju putih.

Arief Rachman yang menyaksikan rekaman tersebut langsung menelfon Hendra Kurniawan.

"Akhirnya Arif Rachman langsung menghubungi Hendra Kurniawan menggunakan whatsapp call untuk meminta arahan," ujar jaksa. 

Arif Rachman saat itu menelepon sambil gemetar dan ketakutan. Ia tampak tak menyangka kejadian tembak menembak yang disampaikan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Brigjen Ramadhan sangat berbeda dengan apa yang dilihat.

Hendra Kurniawan dan Arief Rachman kemudian mendatangi ruang kerja Ferdy Sambo untuk menjelaskan apa yang dilihat dari CCTV.

Dengan nada suara meninggi, Ferdy Sambo sebut CCTV itu keliru.

"Masa kamu tidak percaya sama saya?'," ucap jaksa menirukan Sambo.

Ferdy Sambo kemudian memerintahkan agar mereka tutup mulut untuk tidak membocorkan isi rekaman CCTV itu.

"Berarti kalau ada bocor dari kalian berempat". ujar Ferdy Sambo 

Kemudian, Ferdy Sambo menyuruh Arif Rachman memusnahkan rekaman CCTV tersebut dengan kalimat 'Kamu musnahkan dan hapus semuanya'," Ucap Jaksa.

Sidang Hendra Kurniawan Cs

Enam orang terdakwa kasus Obstruction of Justice (OOJ) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.

Dari pantauan langsung Disway.id, 3 terdakwa akan menjalani sidang pagi hari, mereka adalah Hendra Kurniawan (HK), Agus Nupatria (AN), dan Arif Rahman (AR) yang tiba di PN Jaksel pukul 8.48 WIB.

Sementara itu, dari informasi yang didapat, 3 terdakwa obstruction of justice lainnya, yaitu Kompol Baiquni Wibowo (BW), Kompol Chuck Putranto (CP), dan AKP Irfan Widyanto (IW) dijadwalkan sesi sidang siang pukul 14.00 WIB.

Untuk diketahui, total terdakwa obstruction of justice pada kasus tersebut berjumlah 7 orang termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS).

Tapi untuk terdakwa FS sudah dilangsungkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin 17 Oktober 2022 kemarin secara langsung pada dua kasus yang menjerat dirinya, yaitu pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Untuk para terdakwa obstruction of justice ini akan disidangkan dengan susunan majelis yang berbeda.

Adapun susunan majelis hakim terdakwanya adalah Ketua Majelis Afrizal Hadi, serta dua hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

"Majelis Hakim untuk terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan yaitu Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel, Anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan," ujar Djuyamto selaku Humas PN Jaksel kepada wartawan, Senin 10 Oktober 2022 lalu.

Foto: Penampakan Jasad Brigadir J Usai Dieksekusi--M. Ichsan/Disway.id

Sentimen: negatif (92.8%)