Sentimen
Negatif (97%)
21 Okt 2022 : 05.40
Informasi Tambahan

Event: Piala Dunia U-20 2021

Kab/Kota: Depok

Apa Perbedaan Paspor Biasa dan ePaspor? Mana yang Lebih Menguntungkan?

21 Okt 2022 : 12.40 Views 2

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Apa Perbedaan Paspor Biasa dan ePaspor? Mana yang Lebih Menguntungkan?

PRFMNEWS - Sebelum memulai perjalanan ke luar negeri, ada beberapa hal yang harus kamu persiapkan sebelum pergi. Seperti harus menyiapkan paspor.

Karena paspor merupakan syarat wajib bagi siapapun yang ingin bepergian ke luar negeri. Dokumen ini menjadi bukti identitas diri agar bisa masuk dan keluar dari suatu negara.

Jika sebelumnya kamu hanya bisa membuat paspor biasa. Kini, kamu diberikan dua pilihan oleh Badan Imigrasi Nasional yaitu membuat paspor biasa atau e-paspor.

Karena saat ini Indonesia saat ini memiliki dua jenis paspor, paspor biasa dan paspor elektronik atau ePaspor yang diberlakukan sejak 2013. Berikut perbedaan paspor biasa dan ePaspor yang dirangkum dari berbagai sumber.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Rabu 12 Oktober 2022 Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun Resmi Diterbitkan

1. Kelengkapan Data

Perbedaan mendasar antara paspor biasa dan ePaspor ada pada kelengkapan datanya. Paspor biasa hanya memuat identitas diri seperti nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, dan alamat.

Sementara ePaspor memiliki data yang lebih lengkap. Jenis paspor ini sudah dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik berupa pengenalan bentuk wajah hingga sidik jari.

2. Tempat Pembuatan

Paspor biasa dapat dibuat di semua kantor imigrasi kelas I dan II. Sedangkan tempat pembuatan paspor elektronik masih sangat terbatas. Per Juni 2021, baru ada 35 kantor imigrasi yang dapat melayani ePaspor.

Daftar kantor imigrasi yang dapat melayani pembuatan ePaspor di antaranya sebagai berikut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Utara, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Depok.

Baca Juga: Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Resmi Diterbitkan Hari Ini, Berikut Biayanya

3. Biaya

Biaya pembuatan ePaspor jauh lebih mahal, harganya hampir dua kali lipat dari paspor biasa. Jika biaya pembuatan paspor biasa Rp 350 ribu, biaya pembuatan ePaspor Rp 650 ribu.

Biaya tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

4. Fungsi

Baik paspor biasa maupun e-paspor memiliki fungsi yang sama. Kegunaannya adalah membuktikan identitas sah bagi pemegang paspor yang ingin bepergian. Hanya saja, dari segi kelengkapan data, tentu saja paspor elektronik bisa menyimpan data yang lebih akurat dan banyak.

Dalam e-paspor terdapat hasil pindaian biometric wajah dan sidik jari. Selain itu, resiko pemalsuan e-paspor lebih kecil karena kompleksitas yang terdapat dalam rancangan chip.

Baca Juga: Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan Ditolak Jerman, Ditjen Imigrasi Minta Maaf

5. Pemeriksaan Paspor

Biasanya, untuk mengecek paspor biasa, petugas akan membuka paspor kamu, mengecek tiap halaman lalu memberi cap. Sedangkan, pemilik paspor elektronik hanya perlu melakukan scan data pada gate otomatis (autogate) di bandara.

Sehingga proses verifikasi data menjadi lebih singkat dan cepat. Bandara di Indonesia yang telah memiliki autogate sementara hanya tersedia di Jakarta dan Bali.

Kamu juga harus lebih berhati-hati dalam menyimpan paspor elektronik milik mu. Karena jika paspor dan chip di dalamnya rusak, maka kamu tidak bisa memindai data paspor.

6. Pengurusan Visa

Kalau kamu memiliki paspor elektronik, kesempatan kamu untuk mendapatkan persetujuan pengajuan visa menjadi lebih besar.

Alasannya, karena data yang tersimpan dalam chip e-paspor lebih akurat dan lengkap dibanding paspor biasa. Artinya, proses verifikasi data pemegang paspor pun berlangsung dengan lebih cepat dan mudah. Beberapa negara bahkan memberikan fasilitas bebas visa bagi pemilik paspor elektronik.

Contohnya, Jepang memberi fasilitas bebas visa selama 15 hari kepada Warga Negara Indonesia pemegang e-paspor.

Baca Juga: Hasil Pertemuan Jokowi dan Presiden FIFA Pastikan Pelaksanaan Piala Dunia U-20 2023 Tetap di Indonesia

Nah itu dia beberapa perbedaan paspor biasa dan ePaspor. Meski memiliki sejumlah perbedaan, keduanya merupakan dokumen negara yang sah dan dapat digunakan ke negara manapun.

Nah, sekarang kamu sudah tahu kan? lalu kamu ingin membuat paspor atau e-paspor?***

Sentimen: negatif (97%)