Polri lakukan rekonstruksi peristiwa Kanjuruhan
Alinea.id Jenis Media: News
Polri menghadirkan 54 saksi dan pemeran pengganti dalam rekonstruksi insiden Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10). Rekonstruksi diketahui merupakan salah satu rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pada rekonstruksi kali ini penyidik fokus pada tiga tersangka, yakni Kabag ops Polres Malang Kompol Wahyu SS, H selaku Komandan Kompi 3 Brimob Polda Jatim, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Dalam kasus ini, ketiganya disangkakan pasal 359 KUHP dan/atau 360 KUHP.
"Rekonstruksi juga penyidik dalam hal ini menghadirkan 54 orang sebagai saksi dan pemeran pengganti dan 30 adegan,” kata Dedi dalam keterangan, Rabu (19/10).
Dedi menyebut, para jaksa juga menyaksikan rekonstruksi ini, sehingga secara teknis kegiatan itu dituangkan dalam berita acara sebagai kelengkapan berkas yang akan diserahkan pada jaksa peneliti. Apabila sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada tahap satu, selanjutnya segera tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan alat buktinya.
"Kita tunggu bersama untuk pelaksanaan ekshumasi karena penyidik didampingi tim Polhukam akan bertemu dengan pihak keluarga. Sesuai dengan pasal 134 KUHP, penyidik harus melakukan komunikasi dulu dengan pihak keluarga," ujarnya.
Menurutnya, rekonstruksi dilakukan untuk melihat arah dan berapa banyak tembakan gas air mata. Selain itu, mencari tahu siapa memberikan perintah menembak dan jenis peluru yang digunakan.
"Akan melihat tentang berapa tembakan yang dilakukan, kemudian arah tembakan, kemudian perintah tembakan, kemudian jenis peluru yang digunakan," ucapnya.
Terakhir, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah menyatakan, kepolisian akan menggelar ekshumasi. Penggalian kubur bakal dilakukan terhadap dua korban jiwa tragedi Kanjuruhan.
Sentimen: negatif (94.1%)