Sentimen
Negatif (99%)
20 Okt 2022 : 21.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanjung Priok

Kasus: kekerasan seksual

Tokoh Terkait

RPA Perindo Sebut Korban Kekerasan Seksual di Tanjung Priok Alami Trauma Berat

21 Okt 2022 : 04.43 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

RPA Perindo Sebut Korban Kekerasan Seksual di Tanjung Priok Alami Trauma Berat

JAKARTA - Kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap seorang anak dibawah umur di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, membuat korban berinisial RCS mengalami tekanan mental.

Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, usai mengalami kekerasan seksual anak korban mengalami kondisi atau trauma yang berat.

 BACA JUGA:Bertemu RPA Perindo, Kompolnas Janji Segerakan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak

"Ya, korban saat ini mengalami trauma dan harus dipulihkan kita bekerjasama dengan P2TP2A untuk pemulihan korban," kata Jeannie saat ditemui di Kejari Jakut, Kamis (20/10/2022).

Jeannie mengungkapkan RPA Perindo berkomitmen akan mengawal semua kasus kekerasan perempuan dan anak yang dilaporkan kepada pihaknya sampai tuntas.

 BACA JUGA:Diperiksa 5 Jam oleh Polda Jatim, Iwan Bule : Alhamdulillah Selesai

"Artinya korban dapat kembali ke kehidupan kesehariannya sebagai anak dapat bermain dan bercanda dan juga membawa pelaku kehukuman yang maksimal sesuai UU yang berlaku," ucapnya.

"Sehingga menibulkan efek jera bagi semua pelaku pemerkosa anak dibawah umur jadi ini adalah perjuangan relawan perempuan dan anak partai perindo bagi kemenangan anak-anak indonesia," sambungnya.

Baca Juga: Utamakan Kesehatan Anda dan Keluarga

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Ari Sulton mengatakan bahwa apa yang dimasukan Relawan Perempuan dan Anak Perindo dengan kasus persetubuhan anak dibawah umur di Jakarta Utara diterima.

"Kalau dari Perindo sendiri terkait dengan kasus yang kami tanganin yaitu persetubuhan anak dibawah umur khususnya pelakunya ini adalah seorang sarjana hukum," ucapnya.

"Seharusnya dia (pelaku) mengerti hukum tapi dia melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan anak dibawah umur. Kita sudah mangajukan rencana tuntutan dan kita akan menuntut secara maksimal dan rasa keadilan untuk masyarakat," pungkasnya.

Sentimen: negatif (99.8%)