Sentimen
Negatif (88%)
21 Okt 2022 : 02.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Majelis Hakim Diminta Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

21 Okt 2022 : 09.18 Views 2

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Majelis Hakim Diminta Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Ferdy Sambo," kata JPU Ahmad Aron Muhtaram di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

JPU juga meminta majelis hakim menerima surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.

Baca Juga :

Tepis Isu Liar, Jenderal Bintang Empat Ini Tegaskan Tak Ada Temuan Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo

Selanjutnya, menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM-22/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022. Kemudian, JPU juga meminta majelis hakim menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan.

Usai pembacaan tanggapan nota keberatan itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan pembacaan putusan sela dijadwalkan pada sidang Rabu, 26 Oktober 2022.

Sebagaimana diketahui, sidang perdana Ferdy Sambo digelar Senin (17/10) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Setelah dakwaan dibacakan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong mengatakan bahwa JPU menyusun surat dakwaan dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.
Sarmauli mengatakan dalam surat dakwaan tidak menguraikan peristiwa di Magelang, serta terdapat beberapa uraian yang dinilainya hanya bersandar pada keterangan satu saksi.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Sambo dan Putri memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh nota keberatannya.

Baca Juga :

Tim Mabes Polri Berangkat ke Jambi Persiapan Autopsi Ulang Brigadir J


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: negatif (88.6%)