Sentimen
Positif (99%)
21 Okt 2022 : 02.05
Tokoh Terkait
Ronny Talapessy

Ronny Talapessy

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Dakwaan terhadap Bharada E Tidak Dibantah, Ronny Talapessy: Kami Akan Sampaikan di Pembuktian

21 Okt 2022 : 09.05 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Dakwaan terhadap Bharada E Tidak Dibantah, Ronny Talapessy: Kami Akan Sampaikan di Pembuktian

PIKIRAN RAKYAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada Selasa, 18 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut, Bharada E didakwa primer Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana dan subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

Berbeda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang lebih dulu menjalankan sidang pembacaan dakwaan.

Dalam sidang tersebut, pihak penasihat hukum Bharada E tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: IDAI Larang Penggunaan Paracetamol, Ungkap Cara Penanganan Anak Sakit

Menurut Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E, dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU sudah cermat dan tepat.

“Kami akan sampaikan di pembuktian dan kami tidak ajukan eksepsi,” kata Ronny, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Untuk sidang pembuktian, Ronny meminta Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa untuk menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf sebagai saksi dalam persidangan.

Mengenai permintaan tersebut, Wahyu menanyakan kesiapan JPU untuk menghadirkan 12 saksi dalam sidang pemeriksaan saksi yang diagendakan pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Baca Juga: Berbeda dengan Terdakwa Lain, Sidang Pembacaan Surat Dakwaan Bharada E Dipenuhi Karangan Bunga

Hakim meminta agar para saksi bisa dihadirkan dalam persidangan baik secara langsung maupun secara virtual.

Hakim juga memerintahkan JPU untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jambi agar memfasilitasi para saksi untuk mengikuti sidang melalui platform Zoom meeting.

“Selasa depan, sidang kami minta 12 saksi tolong disampaikan apakah mereka bisa hadir. Mengingat waktu dan jarak, jadi bisa Zoom. Apakah mereka bisa hadir di sini atau diperiksa di Jambi, silakan berkoordinasi dengan Kejari Jambi,” ujar Wahyu.

Adapun 12 orang saksi yang akan dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi, yaitu kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, orangtua Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, serta kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.

Selain itu, hakim juga meminta kehadiran Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu sebagai saksi dalam persidangan berikutnya.***

Sentimen: positif (99.5%)