Sentimen
Positif (48%)
20 Okt 2022 : 22.29
Informasi Tambahan

Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual

Sarjana Hukum Lecehkan Anak di Bawah Umur, Perindo Minta Jaksa Tuntut Hukuman Maksimal

20 Okt 2022 : 22.29 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Sarjana Hukum Lecehkan Anak di Bawah Umur, Perindo Minta Jaksa Tuntut Hukuman Maksimal

JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendatangi kantor Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) Jakarta Utara pada Kamis (20/10/2022).

Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan maksud kedatangan pihaknya ke Kejari Jakut adalah ingin menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus yang sedang mereka kawal. Dalam perkara tersebut, pelaku adalah seorang sarjana hukum melakukan tindak pelecehan seksual pada anak di bawah umur.

Dikatakan Jeannie, pihaknya mendampingi kasus kekerasan seksual bagi anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Jakarta Utara dan sampai saat ini sudah masuk sampai ke ranah pengadilan dan pada Senin 24 Oktober 2022, masuk agenda tuntutan.

"Jadi kami berterimakasih memberikan apresiasi kepada kejaksaan jakarta utara yang telah menerima kami dengan baik saat ini. Sesuai dengan agenda kami bertemu JPU membicarakan tentang retun (rencana tuntutan)," kata Jeannie.

Relawan Perempuan dan Anak Perindo berkomitmen akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas baik kepada korban hingga membawa pelaku tersebut ke ranah hukum. Dengan konsistensi tersebut dirinya mengharap tuntutan maksimal kepada pelaku.

"Diharapkan untuk JPU memberikan tuntutan yang maksimal. Pemerkosa anak dibawah umur apalagi dia penyandang disabilitas supaya benar-benar ada keadilan dan mendapatkan efek jera sehingga tidak terulang lagi," ucapnya.

Baca Juga: Utamakan Kesehatan Anda dan Keluarga

Di lokasi yang sama, Jaksa Penuntut Umum Ari Sulton mengatakan bahwa apa yang dimasukan Relawan Perempuan dan Anak Perindo dengan kasus persetubuhan anak dibawah umur di Jakarta Utara diterima.

"Kalau dari Perindo sendiri terkait dengan kasus yang kami tanganin yaitu persetubuhan anak di bawah umur khususnya pelakunya ini adalah seorang sarjana hukum," ucapnya.

"Seharusnya dia (pelaku) mengerti hukum tapi dia melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan anak di bawah umur. Agenda tuntutan Minggu depan, kita sudah mangajukan rencana tuntutan ke pimpinan dan kita akan menuntut secara maksimal dan rasa keadilan untuk masyarakat," pungkasnya.

Sentimen: positif (48.5%)