Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Bripka RR Satu-Satunya Terdakwa yang Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Bripka RR atau Ricky Rizal Wibowo, Bedi Sugiho Pribadi mengatakan kliennya adalah satu-satunya terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat) yang berani menolak perintah Ferdy Sambo.
Bedi mengatakan, kliennya sempat ditawari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J dengan senjata api.
Namun, Bripka RR menolak dengan tegas dan Ferdy Sambo memaklumi penolakan anak buahnya itu.
Bedi mengatakan, penolakan Bripka RR bukan dari kesaksiannya saja, tetapi dari kesaksian banyak pihak, mulai dari Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi.
Baca juga: Dalam Eksepsi, Bripka Ricky Rizal Minta Dibebaskan dan Perkara Tidak Dilanjutkan
"Terkait di Jalan Saguling, perencanaan (pembunuhan) tersebut posisinya hanya satu-satunya terdakwa dalam kasus ini yang berani menolak (perintah) jenderal bintang dua untuk melakukan pembunuhan," ujar Bedi usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
"Tolak dengan tegas, tidak ada fakta posisi dan tidak bisa dibantah, dan (dari kesaksian) Sambo sendiri," katanya melanjutkan.
Sedangkan terkait permintaan Ferdy Sambo lainnya, kata Bedi, tidak pernah dibenarkan oleh kliennya.
Dalam dakwaan, Ferdy Sambo disebut meminta back up atau tidak membocorkan peristiwa pembunuhan yang dilakukannya.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ricky Rizal yang Minta Dibebaskan dari Dakwaan
Namun, kata Bedi, Bripka RR tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Termasuk, tidak tahu siapa yang menembak Brigadir J.
Selain itu, dalam relasi kuasa Ferdy Sambo jelas adalah atasan Bripka RR yang mampu memberikan tekanan agar sang anak buah tidak bicara ke siapapun terkait pembunuhan Brigadir J.
"Jangankan RR, (Jenderal Polisi) bintang satu saja tidak bisa bergerak kok, apalagi seorang (Bripka) seperti ini," ujar Bedi.
Diketahui Bripka RR merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Bripka RR dengan tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E (Richard Eliezer) dan Kuat Maruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.
Baca juga: Dalam Eksepsi Ricky Rizal, Brigadir J Sempat Tanya Keberadaan Senjatanya yang Diamankan Bharada E
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (99.8%)