Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Malang
Kasus: penembakan
Tokoh Terkait
Roundup: Sidang Bharada E, Pengakuan Tak Bisa Tolak Perintah Jendral Hingga Ingin Hadirkan Ferdy Sambo
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Bharada Richard Eliezer menjalani sidang pertamanya dalam pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada Selasa, 18 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui jika Bharada Richard Eliezer atau Bharada E merupakan salah satu tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam persidangan Bharada E mengaku jika dirinya tidak bisa menolak permintaan seorang jenderal, Ferdy Sambo yang pada saat itu meminta untuk menembak Brigadir J.
Baca Juga: Hukum Soal Invasi Lapangan, Mengurus Sepak Bola Adalah Juga Mengelola Penontonnya
1. Bharada E Sesali Perbuatannya dan Tidak Bisa Menolak Perintah Ferdy Sambo
Bharada E berbicara di hadapan publik dan menyampaikan rasa duka cita serta rasa belasungkawa atas kepergian Brigadir J.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun, saya hanya ingin mengatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih,” ucap Bharada E.
2. Permintaan Maaf Bharada E untuk Keluarga Brigadir J
Bharada E meminta maaf kepada keluarga Brigadir J dan mengatakan jika dirinya turut belasungkawa atas kepergian Brigadir J.
“Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang menimpa Bang Yos. Saya berdoa semoga mendiang Bang Yous diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus,” tutur Bharada E.
Baca Juga: Viral Aksi Demo Siswa SMAN 1 Turen Malang Desak Pemakzulan Kepala Sekolah
"Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak, ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," tuturnya.
3. Sebelum Melakukan Penembakan
Menurut keterangan jaksa, Bharada E berdoa untuk meneguhkan niat dalam mengeksekusi Brigadir J.
“Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan. Namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana tersebut," ujar Jaksa.
Namun, kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy menegaskan jika kliennya itu berdoa agar penembakan tidak terjadi bukan untuk meneguhkan niat.
Baca Juga: Perpindahan Ibu Kota Bandung Tempo Dulu dan Tak Urgennya Pembangunan Pusat Pemprov Jabar di Tegalluar
“Tidak begitu. Posisi klien kami ketakutan karena tidak berani menolak perintah komandan. Ia berdoa agar penembakan tidak terjadi,” tutur Ronny Talapessy.
4. Minta Dipertemukan dengan Ferdy Sambo di Persidangan
Bharada E melalui pengacaranya meminta Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf hadir sebagai saksi dalam persidangannya.
“Kami mohon kepada yang mulia melalui jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf,” tutur Rony.
Baca Juga: Viral Video Lesti Kejora Tak Peduli Omongan Orang: Sabodo Teuing Dedek Gak Minta Makan Sama Mereka
Menurut Ronny, Bharada E ingin menjunjung asas peradilan yang cepat sehingga meminta kehadiran 4 tersangka lainnya sebagai saksi di persidangan.
Dengan begitu, penanganan perkara tersebut diharapkan bisa selesai dalam waktu yang singkat sehingga tidak perlu memakan waktu yang lama dan bertele-tele.
5. Bharada E akan Bertemu dengan Keluarga Brigadir J
Majelis Hakim meminta agar mendatangkan keluarga Brigadir J di persidangan Bharada E pada pekan depan, Selasa, 25 Oktober 2022.
Selain itu, pihak lainnya yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan Bharada E pekan depan adalah Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu.***
Sentimen: negatif (99.6%)