Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Irjen Teddy Minahasa Ternyata Belum di PTDH, Mabes Polri Singgung Soal Ini
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA- Tersangka Irjen Teddy Minahasa, jenderal bintang dua yang terlibat tindak pidana narkoba jenis sabu tenyata belum dilakukan pemecatan dari Polri alias belum di PTDH.
Proses pemberhentian tidak dengan hormat Irjen Teddy harus melalui sidang etik. Namun sidang etik terhadap Irjen Teddy masih belum bisa digelar.
Pasalnya penyidik masih tengah melakukan pemberkasan.
“(PTDH) Masih pemberkasan sidang etik ya,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (20/10/2022).
BACA : Polda Metro Peringati Irjen Teddy Minahasa : Sudahi Mengelak Soal Narkoba, Buktikan Nanti di Persidangan
Irjen Dedi belum bisa membeberkan jadwal sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa. Sebab sidang etik tersebut merupakan kewenangan Div Propam Polri.
“Info keputusan etik dari Propam Polri,” ujarnya
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Teddy Minahasa ditangkap terkait narkoba berawal dari pengungkapan anggota Polri berpangkat Bripka dan Kampol oleh Polda Metro Jaya.
Penangkapan itu, berawal Polda Metro Jaya mengembangkan kasus tersebut sehingga mengarah kepada anggota Polri berpangkat Irjen.
“Beberapa hari lalu Polda Metro mengungkaoan kasus narkoba. Awalnya Mengarah kepada polisi berpangkat Bripka. Dan juga anggota Kampol jabatan sebagai Kapolsek,” kata Sigit dalam konpersnya, Jumat (14/10/2022).
“Atas dasar itu kita terus kembangkan. Kemudian berkembang dan mengarah kepada anggota Polri Irjen TM,” ujarnya. (Firdausi/pojoksatu)
Sentimen: positif (44.4%)