Sentimen
Negatif (50%)
20 Okt 2022 : 21.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Kasus: kekerasan seksual

Tokoh Terkait

Tanggapan JPU soal eksepsi Putri: Kuasa hukum tidak paham

21 Okt 2022 : 04.04 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Tanggapan JPU soal eksepsi Putri: Kuasa hukum tidak paham

Menurut mereka, peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi melalui beberapa bukti. Di antaranya, keterangan korban kekerasan seksual yakni Putri Candrawathi yang telah disampaikan dalam BAP tanggal 26 Agustus 2022; serta hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.

Selain itu, kuasa hukum menyebut peristiwa kekerasan seksual juga terkonfirmasi berdasarkan keterangan ahli yang tertuang dalam BAP psikolog Reni Kusumo Wardhani, pada halaman 18, tertanggal 9 September 2022.

"Yang pada pokoknya menyatakan bahwa didapatkan informasi yang konsisten dari Putri Candrawathi dan saksi Ferdy Sambo. Menurut Putri Candrawathi telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendakinya yang menurut Putri Candrawathi dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelas kuasa hukum.

Kemudian, lanjut kuasa hukum, dalam BAP tersebut disebutkan juga perihal kondisi psikis klien mereka. "Bahwa ditemukan adanya kondisi psikologis yang buruk pada Putri Candrawathi berupa simptom depresi dan reaksi trauma yang akut." Selain itu, hasil pemeriksaan psikologi forensik juga mengungkapkan tidak adanya indikasi melebih-lebihkan.

"Bahwa ditemukan dari integrasi hasil tes tidak ada indikasi ke arah malingering (tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami). Bahwa informasi yang disampaikan Putri Candrawathi, yang menurut Putri Candrawathi dirinya mengalami kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel," papar kuasa hukum.

Adapun bukti lain yang disampaikan kuasa hukum terkait pembuktian peristiwa kekerasan seksual tersebut berupa bukti petunjuk atau bukti tidak langsung (circumstantial evidence).

"Yang pada pokoknya membuktikan adanya kondisi terdakwa Putri Candrawathi ditemukan dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi lantai dua rumah Magelang oleh saksi Susi dan saksi Kuat Ma’ruf," terang mereka.

Sentimen: negatif (50%)