Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Tokoh Terkait
Minta Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Irfan Widyanto: Tunggu Putusan Praperadilan
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat meminta persidangan obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ditunda.
Alasannya, Irfan Widyanto tengah mengajukan upaya praperadilan terkait sah atau tidaknya penahanan jaksa penuntut umum (JPU).
Kemudian, putusan praperadilan bakal dibacakan besok, Kamis (20/10/2022).
“Terkait hal itu kami mengajukan permohonan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal untuk memohon pokok perkara Irfan tidak diperiksa dulu, (menunggu) putusan praperadilan,” ujar Henry dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Dakwaan Jaksa: AKP Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV di Depan Rumah Dinas Ferdy Sambo
Ia lantas mengusulkan agar persidangan obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto ditunda, dan digelar besok atau Jumat (21/10/2022).
Namun, majelis hakim menolak permintaan Henry Yosodiningrat.
Dalam pandangan para hakim, upaya praperadilan gugur setelah berkas pokok perkara masuk ke pengadilan.
“Maka mengenai hal tersebut tidak bisa kami terima,” ujar hakim ketua Afrizal Hadi.
Henry lantas menyampaikan pendapat bahwa gugurnya sidang praperadilan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terjadi setelah JPU membacakan dakwaan.
Baca juga: Dalam Dakwaan, Ferdy Sambo Menangis Yakinkan Istrinya Telah Dilecehkan: Masa Kamu Tidak Percaya
Namun, majelis hakim tetap bertahan pada pandangannya bahwa upaya praperadilan tak bisa menghentikan pemeriksaan pokok perkara.
“Keberatan saudara dicatat. Penuntut umum silahkan membacakan (dakwaan),” kata Afrizal.
Dalam perkara ini, Irfan Widyanto didakwa mengganti decoder CCTV di dua lokasi, yaitu pos security Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplangit.
Padahal, decoder CCTV itu merupakan barang bukti pengungkapan kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas perbuatannya, Irfan Widyanto didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, dakwaan kedua primair Pasal 233 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 221 Ayat (1) Ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Dakwaan Jaksa, Ferdy Sambo Minta Anak Buah Tutupi Kematian Brigadir J: Pastikan Semuanya Sudah Bersih
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (97.7%)