Sentimen
Negatif (91%)
20 Okt 2022 : 20.30

Bawaslu Akui Penegakan Hukum Pidana Pemilu Belum Maksimal

20 Okt 2022 : 20.30 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Bawaslu Akui Penegakan Hukum Pidana Pemilu Belum Maksimal

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengakui bahwa penegakan hukum pidana pemilu belum maksimal dilakukan.

"Hal ini perlu perubahan landasan normatif dengan memperkuat posisi Bawaslu," kata Anggota Bawaslu RI Kolly Suhenty kepada Media Indonesia, Kamis (20/10).

"Sedangkan hubungan dengan Kepolisian maupun Kejaksaan lebih bersifat koordinatif penguatan fungsi penindakan Bawaslu, namun tidak dalam ranah pengambilan keputusan," tambahnya.

Lolly pun menilai banyak perkara pidana pemilu yang tidak dapat dijerat hukum berkaitan dengan ketentuan subjek, tempus dan lokus kejadian perkara. Meskipun sudah jelas kasusnya, namun ketika dipersidangan justru mental.

Misalnya kejadian politik uang yang terjadi di satu dapil, namun pelakunya (subjek) bukan berasal dari dapil tersebut malah tidak dapat dijerat pidana.

Ketika, terkait mekanisme penanganan, sistem penyelesaian perkara pemilu semuanya berada di jalur cepat alias berbatas waktu. "Ada batas waktu penanganan dan penyelesaian perkara pidana pemilu, yaitu tak sampai tiga bulan. Bawaslu memiliki waktu tujuh hari untuk memproses dugaan pelanggaran pidana," ungkapnya. "Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke penyidik yang memiliki waktu kerja 14 hari," tambahnya.

Lolly menuturkan perkara tersebut kemudian dibawa ke pengadilan, tujuh hari untuk pengadilan tingkat pertama dan tujuh hari untuk tingkat banding.

Tentu, kata Lolly, hal ini belum mencakup proses penuntutan di kejaksaan. Lolly pun menilai aturan batas waktu untuk penyelesaian perkara pidana ini terlalu singkat. "Bawaslu kesulitan untuk mengungkap kasus, mencari bukti-bukti dan saksi jika waktunya terlalu singkat," tegasnya.

Ke depannya, Lolly ingin kedaluwarsa perkara pidana Bawaslu tidak boleh terlalu singkat. Hal itu lantaran pelaporan, penyidikan, penuntutan, dan proses sidang tidak bisa dibatasi dalam waktu singkat karena menghambat pencarian kebenaran materiil. (OL-12)

Sentimen: negatif (91.4%)