Sentimen
Netral (61%)
20 Okt 2022 : 19.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

Kasus: kasus suap

Tokoh Terkait

Sidang Dakwaan Kasus Suap IMB Eks Wali Kota Yogyakarta, Anak Buah Ditraktir LC

21 Okt 2022 : 02.54 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Sidang Dakwaan Kasus Suap IMB Eks Wali Kota Yogyakarta, Anak Buah Ditraktir LC

AKURAT.CO Sidang pembacaan dakwaan perkara penerimaan suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) oleh eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengungkap peran serta atau ulah para anak buahnya.

Dua anak buah Haryadi, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nurwidihartana dan sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan sang eks wali kota, Triyanto Budi Yuwono memiliki peran dalam memuluskan penerbitan IMB.

Sidang dakwaan Haryadi turut mengungkap peran serta keduanya dalam mengawal penerbitan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro, kasus IMB yang juga menjerat Haryadi selain Apartemen Royal Kedhaton seperti yang selama ini telah diketahui.

baca juga:

Proses penerimaan suap ini disebut berjalan hampir bersamaan dengan kasus Royal Kedhaton, yakni sepanjang 2019-2022.

Adapun rencana lokasi pendirian Hotel Iki Wae/Aston Malioboro ada di Jalan Gandekan Lor yang masuk kawasan sumbu filosofis.

Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 75/KEP/2017 tahun 2017 Penetapan Satuan Ruang Geografis Kraton Yogyakarta.

Selain Kepgub, ada pula Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017 yang membatasi tinggi apartemen di kawasan lindung maksimal 32 meter.

Azjar, selaku konsultan PT Guyub Sengini Group disebut meminta 'amunisi' kepada salah satu pemegang saham PT Guyub Sengini Group bernama Sentanu Wahyudi demi memuluskan penerbitan IMB sebagaimana dipersyaratkan oleh Nurwidihartana.

"Saya kemarin udah ketemu Pak Nur (Nurwidihartana) dan tim perizinan pak; sudah koordinasi juga terkait berkas yang masih kurang; tapi besok bisa dikeluarkan surat tanda terima IMB dulu pak; sepertinya saya butuh amunisi pak buat tim di perizinan, kemarin dikode," ujar JPU Rudi Dwi membacakan pesan Azjar kepada Sentanu dalam surat dakwaan Haryadi.

Sentimen: netral (61.5%)