Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Gaji PNS 2022 Golongan 3A S1 Masa Kerja 0-32 Tahun, Lebih Rendah dari PPPK Golongan IX
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Tahukah Anda ternyata gaji PNS tahun 2022 bagi lulusan S1 masuk ke golongan 3A lebih rendah dibanding gaji PPPK golongan IX dengan masa kerja yang sama dari 0 hingga 32 tahun.
Berhasil menjadi Pegawai Negeri Sipil merupakan impian bagi sebagian besar masyarakat Indonesia karena terjaminnya mendapat gaji PNS yang besar per bulan dan mendapat uang pensiun untuk masa tua.
Tidak seperti yang dibayangkan oleh semua orang. Ternyata menjadi PPPK juga menjamin akan mendapat penghasilan lebih besar dari gaji PNS dengan lulusan yang sama, S1 dan masa kerja yang sama pula, namun yang membedakan hanya pangkat golongan saja.
Baca Juga: Gaji PPPK 2022 Guru dan Kesehatan S1 Baru Diangkat Lebih Rendah dari UMK Kota Bandung
Sayangnya antusiasme masyarakat lebih tinggi terhadap Pegawai Negeri Sipil dibanding menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Mayoritas alasan masyarakat adalah karena adanya perbedaan status di antara keduanya, yakni pegawai tetap dan pegawai kontrak.
Adapun besaran penghasilan PPPK golongan IX, misal masa kerja 0 tahun mendapat Rp2.966.500 dan pengabdian maksimal hingga 32 tahun mendapat Rp4.872.000.
Berapa besaran gaji PNS tahun 2022 bagi lulusan S1 golongan 3A dengan masa kerja dari 0 hingga 32 tahun yang ternyata lebih rendah dari PPPK?
Baca Juga: Segini Gaji PPPK Terbaru Golongan I sampai XVII yang Ditetapkan Presiden
Besaran gaji PNS 2022 masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut ini tabel penghasilan Pegawai Negeri Sipil lulusan S1 golongan 3A sesuai masa kerja.
Pegawai Negeri Sipil yang baru diangkat memiliki masa kerja 0-2 tahun akan mendapat penghasilan sebesar Rp2.579.400. Nominal ini lebih rendah dibanding gaji PPPK lulusan S1 golongan IX dengan masa kerja sama yang mendapat Rp2.966.500.
Penghasilan PNS akan meningkat setelah 2-4 tahun pengabdian menjadi Rp2.660.700. Kemudian pada 4-6 tahun naik kembali menjadi Rp2.744.500.
Baca Juga: Gaji PPPK 2022 Golongan IX S1 Sesuai Masa Kerja, Honorer Baru Diangkat Lebih Rendah dari UMK/UMP
Pegawai Negeri Sipil yang mengabdi 6-8 tahun akan mendapat Rp2.830.900 dan akan naik menjadi Rp2.920.100 setelah mengabdi 8-10 tahun.
Besaran gaji PNS akan terus meningkat setiap dua tahun masa kerja berturut-turut, sebagai berikut 10-12 tahun Rp3.012.000, 12-14 tahun Rp3.106.900, dan 14-16 tahun Rp3.204.700.
Di atas 15 tahun pengabdian dengan masa kerja 16-18 tahun penghasilan yang didapat sebesar Rp3.305.700, 18-20 tahun Rp3.409.800, dan 20-22 tahun Rp3.517.200.
Pangkat golongan 3A dengan pengabdian 22-24 tahun mendapat Rp3.627.900, 24-26 tahun Rp3.742.200, 26-28 tahun Rp3.860.100, dan 28-30 tahun Rp3.981.600.
Baca Juga: Gaji PPPK Dosen 2022 S2 Golongan X Masa Kerja 0-32 Tahun, Resmi Ditetapkan Presiden
Sebelum masa pensiun pada 30-32 tahun mendapat Rp4.107.000 dan terakhir masa kerja 32 tahun mendapat Rp4.236.400.
Gaji PNS terakhir ini pun juga lebih rendah dibanding gaji PPPK dengan masa kerja sama yang mendapat Rp4.872.000.
Apa saja tunjangan PNS yang didapat per bulan dan berapa besarannya?
Pegawai Negeri Sipil mendapat tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan hanya diberikan kepada 1 suami/istri yang sah sesuai PP Nomor 51 Tahun 1992 Pasal 16.
Baca Juga: Gaji PNS 2022 per Bulan Golongan IA sampai IVE Lengkap Tunjangan, Segini yang Didapat
Tambahan penghasilan ini diberikan pada bulan berikutnya sejak dilaporkan pernikahan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan.
Tunjangan ini dihentikan pada bulan berikutnya setelah dilaporkan terjadi perceraian atau suami/istri meninggal yang dibuktikan dengan akta perceraian/putusan perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.
PNS mendapat tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok sesuai PP Nomor 51 Tahun 1992 Pasal 16.
Tambahan penghasilan ini diberikan paling banyak untuk 2 anak, baik itu anak kandung, anak tiri, ataupun 1 anak angkat.
Baca Juga: Gaji PNS dan Tunjangan Kinerja Segini Bisa 3 Kali Pergi Haji, Ini Instansi dengan Tukin Tertinggi di Indonesia
Hal ini dengan ketentuan, yaitu anak belum menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan belum berusia 21 tahun atau 25 tahun apabila masih sekolah, dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
Tambahan penghasilan ini diberikan pada bulan berikutnya sejak dilaporkan kelahiran anak atau pengangkatan anak yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan.
PNS mendapat tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang sebesar Rp72.420/jiwa atau beras sebanyak 10kg/jiwa/bulan.
Pegawai Negeri Sipil mendapat tunjangan fungsional umum sesuai jabatan, misal golongan I sebesar Rp175.000, II Rp180.000, dan III Rp185.000.
Baca Juga: Cek Gaji PNS dan PPPK Besaran Mana? Simak Sebelum Daftar CPNS PPPK, Lengkap Tunjangan yang Didapat
Pegawai Negeri Sipil mendapat tunjangan makan sesuai jabatan, misal golongan I dan II sebesar Rp35.000/hari, III Rp37.000/hari, dan IV Rp41.000/hari sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018.
PNS juga mendapat tunjangan kinerja, namun berbeda besarannya di setiap instansi pemerintah, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Saat ini tukin tertinggi diperoleh pegawai negeri sipil peringkat jabatan 27 dengan jabatan Pejabat Struktural (Eselon I) di Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp117.375.000.
Demikian informasi besaran gaji PNS tahun 2022 bagi lulusan S1 golongan 3A dengan masa kerja dari 0 hingga 32 tahun yang ternyata lebih rendah dibanding gaji PPPK golongan IX.***
Sentimen: positif (88.6%)