Sentimen
Negatif (100%)
20 Okt 2022 : 19.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang, Manado

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Perampasan Nyawa Brigadir J Atas Perintah Ferdy Sambo, Bharada E: Tidak Memiliki Kemampuan untuk Menolak

21 Okt 2022 : 02.13 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Perampasan Nyawa Brigadir J Atas Perintah Ferdy Sambo, Bharada E: Tidak Memiliki Kemampuan untuk Menolak

PIKIRAN RAKYAT – Terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyampaikan permohonan maaf dan berbelasungkawa atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang menimpa Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus,” kata Bharada E, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Pria asal Manado itu juga menyampaikan permohonan maafnya kepada pihak keluarga Brigadir J dengan suara bergetar dan menahan tangis.

“Untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf,” ujarnya.

Baca Juga: Viral Aksi Demo Siswa SMAN 1 Turen Malang Desak Pemakzulan Kepala Sekolah

Dalam surat yang dibacakannya itu, Bharada E mengharapkan permintaan maafnya bisa diterima oleh pihak keluarga dari Brigadir J.

“Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga Bang Yos,” katanya.

Selain itu, sepucuk surat yang dituliskan oleh Bharada E pada Minggu, 16 Oktober 2022 itu Eliezer mengaku menyesali perbuatannya dan turut menjelaskan alasan di balik keterlibatannya menghabisi nyawa Brigadir J.

“Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun, saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih,” kata Eliezer.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diklaim Perintah Bharada E 'Hajar' Brigadir J, Irma Hutabarat: Tapi Dikasih Pistol

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Bharada E yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikatakan bahwa saksi Ferdy Sambo bertanya kepada terdakwa Richard Eliezer atas kesediaannya untuk menembak Brigadir J.

“Terdakwa Richard Eliezer menyatakan kesediaannya dengan berkata siap komandan! Yang diucapkan dengan sangat tegas karena emosinya mendidih terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata JPU.

Mendengar kesediaan dari Bharada E, mantan Kadiv Propam itu memerintahkan Eliezer untuk menambah amunisi pada magasin senjata api merek Glock 17 dengan nomor seri MPY851 miliknya.

Mengikuti perintah atasannya, Bharada E mengisi magasin dengan delapan butir peluru berukuran 9 milimeter. Dia pun mengetahui bahwa senapan tersebut akan digunakan untuk melayangkan nyawa Brigadir J.

Menurut surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU tersebut, permintaan untuk menembak Brigadir J itu sudah disampaikan saat berada di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, dan kemudian aksi tersebut dilakukan di rumah dinas Sambo di Jalan Duren III.***

Sentimen: negatif (100%)