Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan
Dua Aksi Penting Irfan Widyanto di Balik Hilang dan Rusaknya CCTV Duren Tiga, demi Penuhi Perintah Sambo
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Irfan Widyanto merupakan anggota Polri dengan jabatan terendah yang menjadi tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menjabat sebagai Ajun Komisaris Polisi (AKP), Irfan diduga merupakan kepanjangan tangan Ferdy Sambo untuk mengambil dan merusak CCTV di sekitar Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sambo khawatir skenario soal kematian Yosua terbongkar karena rekaman CCTV.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022), jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan beberapa peran Irfan untuk menutupi kematian Yosua.
Baca juga: Jaksa: Irfan Widyanto Pesan 2 DVR CCTV Baru untuk Penuhi Perintah Ferdy Sambo
1. Mengganti DVR CCTV di pos security
Jaksa menyatakan Irfan bergerak sesuai arahan mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Agus memerintahkan Irfan setelah sebelumnya diperintah oleh mantan Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Hendra sendiri diperintahkan langsung oleh Sambo untuk menelusuri CCTV.
Pada 9 Juli 2022, sehari setelah Yosua tewas, Irfan bersama dua anggotanya dan pengusaha CCTV bernama Afung mendatangi pos security Duren Tiga.
Baca juga: Pembacaan Permohonan Praperadilan AKP Irfan Widyanto: Minta Hakim Batalkan Penahanan
Upayanya sempat dihalangi oleh satpam bernama Abdul Zapar yang meminta Irfan mengajukan izin lebih dulu pada Ketua RT setempat.
Namun, Irfan menolak permintaan itu dan menghalangi Zapar untuk menghubungi ketua RT.
“Bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan komplek perumahan Polri Duren Tiga tersebut,” ujar jaksa.
Ia juga melarang Zapar memasuki pos security dan meminta Afung mengganti DVR CCTV di pos security.
2. Ganti DVR rumah Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan
Salah satu DVR CCTV yang diganti oleh Irfan terletak di rumah Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplangit.
Agus Nurpatria yang mengarahkan Irfan turut mengganti DVR di rumah tersebut.
Irfan mengambil DVR CCTV di rumah Ridwan bersamaan dengan Afung yang tengah mengganti DCR CCTV di pos security.
Ridwan pun langsung menyerahkan DVR tersebut pada Irfan yang berada di luar rumah.
Baca juga: Dalam Dakwaan, Agus Nurpatria Rangkul Irfan Widyanto Tunjuk CCTV Mana Saja yang Mesti Dirusak
Selanjutnya Irfan menyerahkan semua DVR CCTV tersebut ke mantan PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto melalui PHL Div Propam Polri Ariyanto.
“Perbuatan terdakwa Irfan atas permintaan saksi Ferdy Sambo mengakibatkan terganggunya sistem elektronik DVR CCTV komplek yang berada di pos security Duren Tiga,” ungkap jaksa.
Akibat perbuatannya itu Irfan didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua primair Pasal 233 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (99.9%)