Sentimen
Negatif (100%)
20 Okt 2022 : 17.32
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigjen Hendra Ketahui Ada Cerita Rekayasa Ferdy Sambo Terkait Pelecehan

21 Okt 2022 : 00.32 Views 2

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Brigjen Hendra Ketahui Ada Cerita Rekayasa Ferdy Sambo Terkait Pelecehan


PRFMNEWS – Brigjen Hendra Kurniawan mengetahui ada cerita rekayasa Ferdy Sambo mengenai pelecehan melalui Benny Ali.

Hal ini dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyebutkan terdakwa Hendra Kurniawan tahu cerita rekayasa Ferdy Sambo mengenai kasus pembunuhan Brigadir J lewat Benny Ali, Karo Provos Divpropam Polri.

Jaksa mengatakan bahwa cerita rekayasa Ferdy Sambo ini bermula ketika Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga insiden tembak-menembak dengan Bharada E.

Baca Juga: Enam Polisi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ada Nama Brigjen Hendra Kurniawan

“Inilah cerita yang direkayasa Saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada Terdakwa Hendra Kurniawan,” kata Jaksa Penuntut Umum yang dikutip dari PMJ News hari ini, Rabu, 19 Oktober 2022.

Diketahui, Hendra Kurniawan menemui Benny Ali yang telah tiba di lokasi bersama Susanto. Putri Candrawathi menceritakan cerita pelecehan tersebut kepada Benny Ali dengan menyebut Brigadir J meraba Putri Candrawathi dan menodong senjata ke arahnya.

Baca Juga: Diungkap Jaksa, Ferdy Sambo Tembak Brigadir J dari Kepala Belakang untuk Pastikan Tewas

Hal ini membuat Putri Candrawathi berteriak dan membuat Brigadir J panik dan keluar dari kamar Putri Candrawathi.

“Dan saat itu juga bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga terjadi tembak menembak. Cerita Benny Ali didapatkan dari Putri Candrawathi, lalu diceritakan kembali kepada Terdakwa Hendra Kurniawan,” tandas Jaksa.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sampaikan Permohonan Maaf Atas Skenario Pembunuhan Brigadir J

Atas perbuatannya itu, Hendra Kurniawan didakwa melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat 1 ke 2 Juncto Pasal 55 KUHP.***

Sentimen: negatif (100%)