Sentimen
Negatif (78%)
20 Okt 2022 : 17.09
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Kasus: pembunuhan, kekerasan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Kuasa Hukumnya Sudah Akui Dakwaan

21 Okt 2022 : 00.09 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Kuasa Hukumnya Sudah Akui Dakwaan

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi pada hari ini, Kamis (20/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa menilai dakwaan terhadap Putri sudah diakui oleh tim penasihat hukumnya.

"Surat dakwaan tersebut sudah secara tegas diakui oleh kuasa hukum terdakwa sebagaimana yang diuraikan dalam eksepsi atau nota keberatan pada halaman 6 sampai 8," kata JPU Erna Nurmawati, Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Menurut Jaksa Erna, pengakuan dari kuasa hukum Istri Ferdy Sambo tertuang ketika menanggapi adanya peristiwa di dalam dakwaan. Setidaknya ada tiga fase yang dinilai kuasa hukum Putri mengakui hal itu.

baca juga:

"Fase rumah Saguling 8 Juli 2022. Ferdy Sambo emosional mendengarkan kejadian kekerasan seksual di Magelang yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi sebagaimana disampaikan oleh Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo di lantai 3. Ferdy Sambo memanggil Ricky Rizal dan Richard Eliezer bergantian di lantai 3," jelas jaksa Erna.

Jaksa Erna menegaskan pihaknya dalam membuat surat dakwaan sudah tersusun secara sistematis. Maka dari itu, sejumlah poin eksepsi dinilai harus dikesampingkan.

"Padahal dalam surat dakwaan penuntut umum sudah diuraikan secara jelas sistematis dan terstruktur dengan uraian peristiwa secara jelas lengkap mengenai tindak pidana yang didakwaan terhadap Putri Candrawathi," ujar jaksa Erna.

Terkait kasus itu, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. []

Sentimen: negatif (78%)