Sentimen
Positif (47%)
19 Okt 2022 : 20.48
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jeddah

Terbitkan Ribuan Paspor untuk WNI Overstay di Saudi, Ditjen Imigrasi: Bantu yang Ingin Pulang

20 Okt 2022 : 03.48 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Terbitkan Ribuan Paspor untuk WNI Overstay di Saudi, Ditjen Imigrasi: Bantu yang Ingin Pulang

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan paspor untuk ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) di wilayah Jeddah, Arab Saudi yang overstay.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, penerbitan ribuan paspor ini dilakukan bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi.

Menurut Saleh, layanan ini dibuka untuk membantu WNI yang ingin pulang ke Indonesia, bukan untuk melegalkan overstay atau habisnya masa izin tinggal mereka.

“Pelayanan paspor yang dihadirkan Imigrasi di KJRI Jeddah untuk membantu WNI di sini yang akan pulang ke Indonesia. Bukan untuk membuat suatu hal yang ilegal (overstay) menjadi legal ataupun menjadikan subjeknya legal,” kata Saleh dalam keterangan resminya, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Ditinggal Orangtuanya di Bali hingga Overstay, Dua Remaja Rusia Dideportasi

Selain diperuntukkan bagi WNI yang ingin kembali ke tanah air, program ini juga diberikan bagi mereka yang memperbaharui izin tinggal guna melanjutkan pekerjaan di Saudi.

Saleh mengatakan, layanan ini akan dibuka selama dua bulan yakni 10 Oktober hingga 10 Desember mendatang.

“Per tanggal 18 Oktober 2022, janji temu sudah mencapai 15.400 orang dan kuota sudah penuh hingga 10 Desember 2022,” ujarnya.

Untuk menuntaskan layanan ini, pihak Imigrasi menerjunkan 72 orang yang tergabung dalam tim bantuan teknis ke KJRI Jeddah.

Mereka akan bertugas secara bergantian selama dua bulan ke depan.

Baca juga: Cerita WNA Belanda yang Mengaku Kehabisan Uang karena Operasi Usus Buntu, Overstay Berujung Dideportasi

Lebih lanjut, Saleh menjelaskan sejumlah syarat yang harus dilengkapi pemohon paspor di Jeddah yakni, Paspor lama atau fotocopy paspor lama atau igamah atau fotocopy igamah.

Jika pemohon tidak memiliki dokumen tersebut, mereka harus membawa dokumen yang membuktikan status kewarganegaraan Indonesia.

Hal ini antara lain seperti, KTP, Kartu Keluarga (KK), SIM, akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, dan rekening bank di Indonesia.

Selain itu, pemohon juga harus membawa surat bukti lapor diri dari Fungsi Konsuler.

Bagi anak WNI yang lahir di Arab Saudi memiliki syarat khusus yakni melampirkan Surat Keterangan Lahir (SKL) dari Fungsi Konsuler dan paspor kedua orangtuanya.

Baca juga: Sama-sama Nikahi Perempuan Indonesia, WNA Nigeria dan India Ditahan Kantor Imigrasi karena Overstay 4 Tahun

Saleh mengingatkan, WNI yang ingin mengurus paspor di Jeddah harus membuat janji temu melalui tautan yang telah disediakan. Petugas Imigrasi nantinya akan memeriksa apakah dokumen persyaratan yang harus dipenuhi itu sudah lengkap.

Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi terhadap identitas kewarganegaraan Indonesia mereka.

Tahapan selanjutnya adalah pihak Imigrasi akan menerbitkan Bukti Domisili (Lapor Diri). Setelah semua proses administrasi itu selesai, pemohon paspor akan menjalani wawancara.

Petugas juga akan mengambil data foto dan sidik jari mereka.

“Paspor yang sudah terbit akan dikirimkan kepada pemohon melalui SMSA atau NTC,” tutur Saleh.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (47.1%)