Sentimen
Negatif (78%)
20 Okt 2022 : 16.40
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Depok, Tiongkok

Fraud Industri Jasa Keuangan di Era Digital Harus Dicegah

20 Okt 2022 : 23.40 Views 2

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Fraud Industri Jasa Keuangan di Era Digital Harus Dicegah

DEPOK - Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Indonesia (UI), Ratih Lestarini menyebut, fraud atau penipuan industri jasa keuangan di era digital marak terjadi. Menurutnya sangat penting memahami perspektif hukum dalam menyikapi kejahatan di era digital.

"Kita bisa belajar perkembangan teknologi beserta dampak negatifnya, serta bagaimana perspektif hukum menyikapi kejahatan di era digital," ujar Ratih, dalam Literasi Digital Sektor Pendidikan secara daring, Rabu (19/10).

Dia mengatakan, hal tersebut yang melatarbelakangi pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memberi pelatihan literasi digital. 250 peserta yang terdiri dari Mahasiswa Program Sarjana dan Pascasarjana FHUI mengikuti kegiatan tersebut.

"Kegiatan seminar literasi digital di lingkungan pendidikan merupakan salah satu upaya Kemenkominfo dalam mempercepat transformasi digital," tandasnya.

Baca Juga :

Menkominfo Bocorkan Kalau Republik Rakyat Tiongkok Terus Membantu Percepatan Transformasi Digital Indonesia

Keamanan Digital

Dosen Bidang Hukum Ekonomi UI, Akhmad Budi Cahyono, menekankan, pentingnya penerapan cyber security agar lembaga jasa keuangan tidak mudah dibobol oleh pihak luar. Selain itu, edukasi bagi segala pihak yang terkait dengan bank, termasuk masyarakat umum, juga perlu dilakukan.

Dia menambahkan, tanggung jawab tidak hanya berlaku untuk pelaku, tetapi terhadap orang di bawah pengawasan. Contohnya apabila terdapat pegawai bank yang diduga melakukan tindakan fraud, bank tempatnya bekerja juga dapat dimintai pertanggung jawaban.

"Sistem pertanggungjawaban juga mencakup kerugian yang disebabkan orang-orang atau benda-benda yang menjadi tanggungan institusi tersebut," katanya.

Staf Ahli Kemenkominfo Donny Budi Utoyo, mengungkapkan, pada tahun 2019-2022 ada 40 ribu laporan tentang fraud ke Kemenkominfo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemblokiran. Dampaknya tidak hanya merusak aplikasi, tapi juga tercurinya data pribadi masyarakat.

"Untuk membantu mengatasi cyber crime dan fraud dengan menyebarkan link s.id/keuangandigital sehingga dapat mengantisipasi terjadinya pinjaman online ilegal," terangnya.

Ketua Tim Literasi Digital Sektor Pendidikan Kemenkominfo, Bambang Tri Santoso menyampaikan adopsi teknologi digital di berbagai sektor industri sangat dibutuhkan, termasuk jasa keuangan. Menurutnya, Artificial Intelligence (AI) menghadirkan fasilitas yang diharapkan dapat membantu mengurangi angka kejahatan di dunia digital.

Baca Juga :

Digital Transformation Indonesia Conference & Expo 2022 Digelar, Ajang Dorong Percepatan Transformasi Digital Nasional

"Pemanfaatan AI dan sistem verifikasi teknologi seperti tanda tangan digital dan identifikasi biometrik lewat sidik jari pengenalan wajah, diharapkan dapat menekan angka kejahatan finansial di dunia digital," ucapnya.


Redaktur : Sriyono

Penulis : Muhamad Ma'rup

Sentimen: negatif (78%)