Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Dalami Pengetahuan Saksi Perihal Distribusi Penggunaan APBD Papua
Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan bendahara pengeluaran pembantu kepala daerah Provinsi Papua Dius Enumbi perihal distribusi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.
KPK memeriksa Dius Enumbi sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/10) dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan distribusi penggunaan APBD Provinsi Papua," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Kamis (20/10).
Baca Juga :
KPK Konfirmasi Saksi Soal Penyewaan Jet Pribadi Oleh Lukas Enembe terkait Dugaan Terima GratifikasiSelain itu, penyidik KPK pada Rabu (19/10) juga memanggil saksi honorer bendahara pembantu Setda Pemprov Papua Nopiles Gombo. Namun, ia tidak memenuhi panggilan. "Tidak hadir, tim penyidik melakukan penjadwalan ulang," ucap Ipi.
Sebelumnya, KPK juga mendalami pengetahuan empat saksi yang diperiksa pada Selasa (18/10) terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan dana APBD Provinsi Papua.
Empat saksi tersebut, yaitu Sekda Provinsi Papua Ridwan Rumasukun, PNS/bendahara pengeluaran Setda Pemprov Papua Woro Pujiastuti serta dua staf bendahara keuangan Setda Pemprov Papua masing-masing Yance Parubak dan Sesno.
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit. KPK berharap Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan berikutnya.
Baca Juga :
Sidang Pembuktian, Kuasa Hukum Mardani Maming Hadirkan Tiga Ahli
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Sentimen: negatif (97.7%)