Wanda Hamidah Menyeberang dari NasDem ke Golkar, Buntut Kasus Rumah?
Liputan6.com Jenis Media: News
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Pusat menanggapi soal dikosongkannya rumah yang ditempati artis Wanda Hamidah di Jalan Ciasem, Cikini, Jakarta Pusat oleh Satpol PP hingga aparat kepolisian pada Kamis (13/10/2022).
Kabag Hukum Pemkot Jakpus Suryani menyatakan, rumah yang ditinggali Wanda itu milik Japto Soerjosoemarno. Japto merupakan Ketua Umum Pemuda Pancasila.
Suryani menyebut Wanda hanya mengantongi Surat Izin Penghunian (SIP), namun masa berlaku surat tersebut habis sejak 2012 silam.
"Pada saat 2010 itu Pak Japto membeli ini (rumah Wanda Hamidah). Awalnya yang punya SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan kemudian diterbitkan. Nah yang mempunyai SIP ini dia (Wanda), tetapi sebagai penghuni, SIP sudah mati sejak 2012," kata Ani.
Ani menyampaikan, sebagai pemegang SIP yang masa berlakunya sudah habis, Wanda sudah tidak diizinkan lagi atas bangunannya.
"Bukan kepemilikan, atas bangunannya saja," kata dia.
Lebih lanjut, Ani menjelaskan bahwa pada 2012 waktu berlakunya SIP milik Wanda habis, Japto berupaya menghubungi pemerintah terkait. Japto disebut telah membiarkan Wanda tinggal di rumah itu selama kurun waktu 10 tahun sembari melakukan mediasi.
"Sudah upaya di 2012, itu mau orangnya dan diberi pergantian oleh beliau, sudah dimediasi kan juga selama 10 tahun tidak berkenan dan dilakukan upaya, dan dilakukan somasi atas tanah," terang Ani.
Sentimen: netral (57.1%)