Sentimen
Positif (66%)
20 Okt 2022 : 14.51
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Kab/Kota: Gunung, Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Sidang Eksepsi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini, Simak Isi Eksepsi yang Bakal Ditanggapi JPU

20 Okt 2022 : 21.51 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Sidang Eksepsi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini, Simak Isi Eksepsi yang Bakal Ditanggapi JPU

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Sidang Eksepsi Ferdy Sambo digelar hari ini, simak isi eksepsi yang Bakal Ditanggapi JPU (Jaksa Penuntut Umum)

Jika jadwal tidak berubah, sidang eksepsi Ferdy Sambo berlangsung pada Kamis 20 Oktober 2022.

Hal ini sesuai penetapan ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso dalam sidang Ferdy Sambo Senin (17 Oktober 2022).

Baca Juga: BSU Tahap 6 Cair Tanggal Ini, Cek Syarat dan Status Penerima BSU 2022 Rp 600 Ribu

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan untuk menunda sidang Ferdy Sambo dalam kasus Obstruction of Justice dan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Mengikuti asas peradilan cepat sederhana dan murah, saya telah menetapkan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan," kata Wahyu Iman Santoso usai pembacaan eksepsi Ferdy Sambo.

Agenda sidang kedua Ferdy Sambo adalah tanggapan JPU atas eksepsi atau Nota keberatan dari kuasa hukum Ferdy Sambo.

Lalu apa isi eksepsi sidang Ferdy Sambo?

Baca Juga: Indahnya Gunung Geulis, Bagaikan Putri Cantik di Antara Bukit Barisan Baleendah

Eksepsi ini diketahui dibacakan kuasa hukum Ferdy Sambo setelah pembacaan surat dakwaan oleh JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.

Di antara eksepsi yang dibacakan, pihak Ferdy Sambo berulang kali menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun JPU tidak cermat, bahkan menyimpang dari hasil penyidikan dan ketentuan hukum.

Isi eksepsi Ferdy Sambo

Kuasa hukum Ferdy Sambo menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong mengatakan JPU menyusun surat dakwaan pada tanggal 5 Oktober 2022 tersebut tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.

Baca Juga: Wow! Dokter Gigi Ini Jadi Wanita Pertama di Dunia yang Berenang di Laut Merah dari Arab Saudi ke Mesir

"Disusun secara kabur (Obscuur Libel), tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap maka harus batal demi hukum," kata Sarmauli.

Sarmauli menyatakan bahwa surat dakwaan tidak menggambarkan peristiwa di Magelang, hanya berdasarkan keterangan seorang saksi dan tanpa memuat keterangan saksi lain.

"JPU tidak menjelaskan alasan terdakwa dan yang lainnya ke Magelang, mengabaikan atau mengalihkan fakta tanggal 4 dan 7 Juli 2022," katanya.

Selain itu, ia juga mengatakan JPU tidak cermat dalam menguraikan perihal alasan keributan antara Brigadir J dan Kuat Maruf pada 7 Juli 2022.

Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Sebut Sosok Acay Soal CCTV, Ternyata Ada Hubungan Soal KM 50?

Ia juga mengatakan surat dakwaan yang dibuat JPU hanya asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.

Oleh karena itu, kuasa hukum Ferdy sambo memohon kepada majelis hakim untuk menerima semua nota keberatan dari terdakwa.

"Menyatakan surat dakwaan No. Reg.Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 5 Oktober 2022, batal demi hukum," ujarnya

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo juga meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan JPU menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 797/Pid.B/PN JKT. SEL dan membebaskan terdakwa dari tahanan.

Baca Juga: Duta Besar Inggris Gali Potensi Kerja Sama BUMD Jasa Sarana

Kemudian memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Demikian informasi sidang eksepsi Ferdy Sambo hari ini, simak isi eksepsi yang Bakal Ditanggapi JPU (Jaksa Penuntut Umum).***

Sentimen: positif (66.7%)