Sentimen
Negatif (96%)
19 Okt 2022 : 21.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Hakim Tolak Permintaan Penundaan Sidang yang Diajukan Terdakwa Irfan Widyanto

20 Okt 2022 : 04.12 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Hakim Tolak Permintaan Penundaan Sidang yang Diajukan Terdakwa Irfan Widyanto

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim perkara obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan pada kasus kemarian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menolak permintaan untuk menunda persidangan dengan terdakwa Irfan Widyanto.

Permintaan itu sebelumnya disampaikan kuasa hukum terdakwa Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Kuasa hukum Irfan sebelumnya meminta agar sidang kasus obstruction of justice menunggu keputusan sidang praperadilan terkait penahanan yang dibacakan Kamis (20/10/2022) besok.

“Adanya praperadilan belum dapat menghalangi proses pokok perkara,” tutur hakim ketua Afrizal Hadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Minta Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Irfan Widyanto: Tunggu Putusan Praperadilan

Majelis hakim menyatakan proses praperadilan dinyatakan gugur jika pokok perkara telah memasuki proses persidangan.

“Mengenai hal tersebut (permohonan penundaan sidang) tidak dapat kami terima,” kata hakim Afrizal.

Namun, menurut Henry Yosodiningrat, proses praperadilan gugur setelah pemeriksaan pokok perkara, bukan saat persidangan dimulai.

“Kami berpendapat menurut KUHAP, gugurnya praperadilan setelah pokok perkara diperiksa. Diperiksa setelah penuntut umum menyampaikan dakwaan,” ujar Henry.

Baca juga: Dakwaan Jaksa: AKP Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV di Depan Rumah Dinas Ferdy Sambo

Namun, majelis hakim menolak permohonan Henry dan tetap melanjutkan sidang dengan agenda membacakan dakwaan.

“Keberatan saudara dicatat. Penuntut umum silahkan membacakan (dakwaan),” kata Afrizal.

Dalam perkara ini, Irfan Widyanto didakwa mengganti decoder CCTV di dua lokasi, yaitu pos security Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Padahal, decoder CCTV itu merupakan barang bukti pengungkapan kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Atas perbuatannya, Irfan Widyanto didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, dakwaan kedua primair Pasal 233 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 221 Ayat (1) Ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Dakwaan Jaksa, Ferdy Sambo Minta Anak Buah Tutupi Kematian Brigadir J: Pastikan Semuanya Sudah Bersih

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (96.2%)