Sentimen
Negatif (87%)
19 Okt 2022 : 21.24
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus Brigadir J, AKP Irfan Widyanto Tak Ajukan Eksepsi

20 Okt 2022 : 04.24 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus Brigadir J, AKP Irfan Widyanto Tak Ajukan Eksepsi

JAKARTA, KOMPAS.com- Terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKP Irfan Widyanto, tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Kuasa hukum Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat menilai dakwaan yang dibacakan JPU sudah memenuhi syarat-syarat materil maupun formil yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami melihat bahwa dakwaan penuntut umum sudah memenuhi syarat-syarat materil dan syarat formil dari surat dakwaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 43 KUHAP. Oleh karenanya kami tidak mengajukan eksepsi," kata Henry dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Dengan demikian, Majelis Hakim mengatakan, proses persidangan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Irfan Widyanto dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Baca juga: Dakwaan Jaksa: AKP Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV di Depan Rumah Dinas Ferdy Sambo

"Diperintahkan kepada penuntut umum untuk menghadapkan alat bukti dalam peradilan ini baik berupa saksi dan bukti lainnya," kata ketua majelis hakim Afrizal Hadi.

Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu (26/10/2022) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam perkara ini, Irfan Widyanto didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan mengilangkan barang bukti rekaman CCTV di depan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, dan CCTV rumah Ridwan Soplanit

Irfan yang merupakan eks Kepala Sub Unit I Sub Direktorat III Dirtipiddum Bareskrim Polri ini disebut berperan mengganti alat perekam video (DVR) CCTV yang berada di pos satpam Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Jaksa Ungkap Isi Rekaman CCTV yang Dilihat Empat Perwira Polri dan Bikin Ferdy Sambo Naik Pitam

Jaksa menyebutkan, penggantian DVR itu membuat sistem elektronik CCTV Kompleks Polri Duren Tiga terganggu.

Padahal, rekaman CCTV tersebut merupakan bukti penting yang mematahkan skenario Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir J. 

Atas perbuatannya, Irfan Widyanto didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, dakwaan kedua primair Pasal 233 Ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 221 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Dakwaan Jaksa, Ferdy Sambo Minta Anak Buah Tutupi Kematian Brigadir J: Pastikan Semuanya Sudah Bersih

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (87.7%)