Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Toyota
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Peran Kompol Baiquni Wibowo di Kasus Brigadi J: Copy File DVR CCTV Komplek
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang perdana perkara dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas pembunuhan Brigadir J.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap jika peran Baiquni Wibowo adalah ikut serta mematuhi perintah mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto dalam upaya penghilangan barang bukti rekaman CCTV.
Dengan perintah untuk datang ke TKP mengcopy dan melihat isi DVR CCTV yang telah didapatkan sebelumnya oleh Irfan Widyanto dari beberapa titik komplek perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Beg tolong copy dan lihat isinya dan oleh Baiquni Wibowo, menjawab 'ngga apa-apa nih..?' dan dijawab oleh Chuck Putranto, 'kemarin saya sudah di marahi, saya takut dimarahi lagi selanjutnya Chuck Putranto, menyerahkan kunci mobilnya kepada Baiquni Wibowo, untuk mengambil DVR CCTV yang di simpan di mobilnya," kata jaksa seraya mengikuti percakapan mereka, di sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Selanjutnya atas perintah tersebut, Baiquni Wibowo, mengambil DVR CCTV yang berada di dalam mobil Toyota Innova No Pol B 1617 QH milik Chuck Putranto. Lalu, dibawa Baiquni Wibowo ke kantor Spri Kadivpropam lantai 1 gedung utama Mabes Polri untuk proses copy file memakai satu laptop.
"Setelah menyala pada saat itu muncul notifikasi untuk memasukkan. Password/sandi namun pada saat itu Baiquni Wibowo, tidak memasukkan password/sandi tetapi hanya menekan 'ok' dan langsung tersambung," katanya.
Sentimen: negatif (93.4%)