Sentimen
Negatif (100%)
20 Okt 2022 : 08.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J Digelar Hari Ini, Berikut Agendanya

20 Okt 2022 : 15.54 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J Digelar Hari Ini, Berikut Agendanya

JAKARTA – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini, Kamis, (20/10/2022). Agenda sidang kedua ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang telah dibacakan tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo. 

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan dihadirkan dalam persidangan yang dimulai pukul 09.30 WIB nanti.

BACA JUGA: Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Ferdy Sambol

Namun untuk yang menentutkan siapa yang lebih dahulu menjalani sidang lanjutan adalah Majelis Hakim.

“(Bakal dihadirkan terdakwa) sama seperti yang pertama. (Yang lebih dahulu) nanti majelis hakim yang menentukan,” jelasnya.

Djuyamto menjelaskan bila agenda Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi hari ini yakni replik. Sementara itu untuk Kuat Maruf dan Bripka RR alias Ricky Rizal beragenda Eksepsi.

“Iya betul (PC dan FS agend Replik. Sementara RR dan KM agenda Eksepsi),” katanya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo keberatan dengan surat dakwaan yang dibacakan JPU terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

BACA JUGA: Kasus Ferdy Sambo, Baiquni Ajukan Eksepsi karena Terkejut dengan Dakwaan Jaksa

"Surat Dakwaan disusun JPU dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil, sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan dakwaan secara singkat (dalam poin IV. ketentuan perumusan dakwaan), sehingga surat dakwaan berdasarkan Pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong pada Senin.

Baca Juga: Utamakan Kesehatan Anda dan Keluarga

Kuasa hukum Ferdy Sambo menilai salah satu keberatan pihaknya atas surat dakwaan JPU tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana. Selain itu, menurut kuasa hukum Ferdy Sambo, surat dakwaan JPU obscuur libel karena jaksa penuntut umum tidak cermat, jelas, lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan.

"Antara lain karena JPU tak menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan secara utuh dan lengkap berdasarkan fakta. Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau menghilangkan fakta pada tanggal 4 juli 2022 dan pada tanggal 7 Juli 2022," jelasnya.

Lalu, kata pengacara, JPU tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap dalam menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan, yaitu JPU tidak cermat dalam menguraikan secara teliti dan tidak menjelaskan apa yang melatarbelakangi terjadinya keributan antara korban dengan Kuat Ma'ruf pada 7 Juli 2022. Lalu, JPU dianggap tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.

"Surat dakwaan JPU tidak terang atau obscuur libel karena hanya didasarkan pada 1 keterangan Richard Eliezer," jelasnya.

Di samping itu, JPU dinilai tidak cermat dalam menguraikan rangkaian peristiwa surat dakwaan karena telah mengabaikan fakta yang sesungguhnya. Berdasarkan keterangan BAP Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjelaskan skenario tersebut disampaikan saat Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eilezer bertemu Ferdy Sambo di bilik ruang pemeriksaan Provost setelah kejadian penembakan terjadi, bukan saat di lantai 3 rumah Jalan Saguling.

Sentimen: negatif (100%)