Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Manado
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Ronny Talapessy Siapkan Strategi untuk Bebaskan Bharada E, 12 Saksi Akan Dihadirkan pada Sidang Selanjutnya
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Ronny Talapessy mempersiapkan strategi khusus untuk membela Bharada E, termasuk menyiapkan saksi yang meringankan untuk membebaskan kliennya dari hukuman.
“Kami sedang menyiapkan ahli dan saksi meringankan yang datang dari Manado (Sulawesi Utara) ya,” kata Ronny Talapessy, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Dalam persidangan yang akan digelar pada 25 Oktober 2022 tersebut, tim penasihat hukum Bharada E akan memberikan kejutan dengan menghadirkan saksi ahli dan saksi meringankan.
Ronny mengatakan bahwa tim kuasa hukum yang mendampingi Bharada E dalam persidangan merupakan Tim Nusantara.
Baca Juga: Ada 189 Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius di Indonesia, Kemenkes: Harus Hati-hati saat Anak Mengeluh
“Tim ini, Tim Nusantara karena ada dari suku Jawa, Bali, Maluku, Manado, Sumatra, semua lengkap,” ujarnya.
Dalam sidang bacaan dakwaan terhadap Bharada E yang digelar pada Selasa, 18 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Richard Eliezer didakwa dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terkait dengan surat dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Bharada E tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan menyatakan bahwa surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU sudah lengkap dan cermat.
“Terkait dengan dakwaan hari ini yang sudah dibacakan JPU, kami ada beberapa catatan. Kalau bicara catatan ini pasti kami bicaranya tentang pembuktian. Pembuktian seperti apa, tadi kan sudah jelas kami menyampaikan kami tidak melayangkan nota keberatan,” kata Ronny menjelaskan.
Baca Juga: Perampasan Nyawa Brigadir J Atas Perintah Ferdy Sambo, Bharada E: Tidak Memiliki Kemampuan untuk Menolak
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar pada Selasa, 25 Oktober 2022 dengan menghadirkan para saksi.
Adapun saksi yang diminta untuk hadir dalam persidangan berjumlah 12 orang, yaitu pihak keluarga dari Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak (orangtua), Vera Simanjuntak (kekasih), serta Kamaruddin Simanjuntak sebagai kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kemudian, saksi lain yang diminta hadir adalah Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.
Selain itu, kuasa hukum Bharada E juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma’ruf dalam persidangan pemeriksaan saksi.***
Sentimen: positif (94.1%)