Sentimen
Negatif (93%)
19 Okt 2022 : 19.58
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Kompol Chuck Saksikan Rekaman CCTV Brigadir J Masih Hidup

20 Okt 2022 : 02.58 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Kompol Chuck Saksikan Rekaman CCTV Brigadir J Masih Hidup

MerahPutih.com - Mantan PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto sempat menonton rekaman CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Terdakwa kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu terkejut menemukan kenyataan bahwa Brigadir J masih hidup.

Awalnya Chuck menerima informasi bahwa Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas. Sambo awalnya mengklaim Brigadir J tewas karena saling tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di rumah dinas sebelum kedatangannya.

Baca Juga:

Kompol Baiquni Gandakan dan Hapus Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J

"Chuck Putranto berkata, 'Bang ini Joshua masih hidup'," jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Jaksa menyebut Chuck menonton rekaman di laptop tersebut bersama tiga polisi lainnya, yakni Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Ridwan Rhekynellson. Rekaman CCTV itu didapat dari Baiquni yang sudah menyalin file dari DVR CCTV.

"Saksi Baiquni Wibowo memutar ulang antara menit 17.07 WIB sampai 17.11 WIB dan mereka lihat ternyata benar bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas," ujar jaksa.

Chuck disebut jaksa berperan menyimpan dua dekoder vital CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga. Dua dekoder itu berasal dari pos sekuriti Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplangit.

Jaksa menjelaskan, dekoder itu diterima Chuck dari PHL DIV Propam Polri Ariyanto yang mendapatkan decoder itu dari mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

“Chuck Putranto menyuruh saksi Ariyanto untuk meletakkan DVR CCTV tersebut di bagasi mobil Toyota Innova milik Chuck Putranto,” kata jaksa.

Baca Juga:

Bharada E Menyesal Habisi Nyawa Brigadir J

Jaksa melanjutkan, peristiwa itu terjadi pada 9 Juli 2022, sehari setelah Brigadir J meninggal dunia. Chuck baru menyerahkan dekoder CCTV itu pada penyidik Polres Jakarta selatan pada 10 Juli 2022.

Menurut jaksa, penguasaan Chuck atas dekoder CCTV sebagai barang bukti kematian Brigadir J merupakan tindakan melanggar hukum.

“Tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terhadap barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana,” ujar jaksa. (Pon)

Baca Juga:

Bharada E Tergerak Hatinya Eksekusi Brigadir J Usai Mendengar Cerita Putri

Sentimen: negatif (93.4%)