Sentimen
Negatif (100%)
20 Okt 2022 : 12.07
Informasi Tambahan

Brand/Merek: DFSK

Kab/Kota: Jati, Kramat, Kramat Jati

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

JPU Sebut Brigjen Hendra dapat Informasi Brigadir J Lakukan Pelecehan ke Putri Candrawathi

20 Okt 2022 : 19.07 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

JPU Sebut Brigjen Hendra dapat Informasi Brigadir J Lakukan Pelecehan ke Putri Candrawathi

PIKIRAN RAKYAT - Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan mendapat informasi bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.

Awalnya Hendra mendapat informasi dari Sambo bahwa isterinya dilecehkan. Hendra kemudian memastikan bentuk pelecehan itu kepada Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali dan Kabag Gakkum Provos Propam Polri Kombes Susanto di rumah dinas Sambo.

"Hendra bertanya kepada Benny Ali pelecehannya seperti apa," ujar jaksa di persidangan.

Baca Juga: DFSK Kenalkan Ambulans Listrik Pertama di Indonesia, Gunakan Basis Gelora e

Benny yang mendapat informasi pelecehan itu dari Putri mengatakan bahwa Putri saat itu tengah istrahat di kamar dengan mengenakan baju tidur dan celana pendek, tiba-tiba Brigadir J masuk kamar.

"Meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi, akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak," tuturnya.

Mendengar teriakan itu Brigadir J disebut menodongkan senjata dan mencekik leher Putri serta memaksa untuk membuka kancing baju.

"Putri Candrawathi berteriak histeris sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat panik dan keluar dari kamar dan saat itu juga bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga terjadi tembak menembak," ucap jaksa.

Baca Juga: Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak Meningkat Tajam, Pemberian Obat Cair Ditangguhkan

Hendra kemudian menyempatkan melihat kondisi jasad Brigadir J usai mendengar cerita Benny Ali.

Setelah itu jasad Brigadir J dibawa ambulans menuju Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Hendra didakwa telah melakukan upaya perintangan penyidikan atas kasus kematian Brigadir J.

Perintangan itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga: Satu Bulan Jelang WSBK 2022, Dorna Minta Sirkuit Mandalika Diperbaiki

Hendra disebut memerintahkan anak. uahnya menyisir CCTV dikediaman rumah dinas Sambo. Dia juga meminta bahwannya untuk memercayai skenario Sambo walaupun bertolak belakang dengan rekaman CCTV

Atas perbuatannya itu, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.***

Sentimen: negatif (100%)