Sentimen
Positif (33%)
20 Okt 2022 : 12.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Malang

Polri Menggelar Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Fokus Kepada 3 Tersangka Ini

20 Okt 2022 : 19.03 Views 2

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Polri Menggelar Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Fokus Kepada 3 Tersangka Ini

PRFMNEWS – Kepolisian Republik Indonesia menggelar rekonstruksi terkait Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022.

Melalui rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), Polri pun melakukan rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa rekonstruksi ini dihadiri oleh Deputi Kamtibmas Polhukam, Irwasum Polri, Kadiv propam Polri, beberapa pejabat Kejaksaan Tinggi Surabaya, Pejabat Inafis dan Labfor Polri.

Baca Juga: Presiden FIFA Ungkap Hasil Diskusi 2 Jam dengan Jokowi agar Indonesia Bersinar di Panggung Sepak Bola Dunia

“Rekonstruksi hari ini merupakan tindak lanjut atas TGIPF. Penyidik dalam hal ini tim investigasi dari Bareskrim maupun Polda Jatim, hari ini melakukan rekonstruksi," kata Irjen Pol Dedi yang dikutip dari PMJ News hari ini, Rabu, 19 Oktober 2022.

"Selain menjawab pertanyaan dari TGIPF, juga dalam rangka menjaga penyidikan ini berjalan transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Lalu, Kadiv Humas Polri menjelaskan kali ini penyidik fokus pada 3 tersangka, yaitu WS, BS, dan H terkait Pasal 359 KUHP dan/atau 360 KUHP dan ada 54 orang saksi dan pemeran pengganti, serta ada 30 adegan.

Baca Juga: Waduh! 7 Artis Hollywood Ini Kepergok Berselingkuh dengan Asisten Rumah Tangganya Sendiri

“Rekonstruksi juga penyidik dalam hal ini menghadirkan 54 orang sebagai saksi dan pemeran pengganti dan 30 adegan,” kata Irjen Pol Dedi.

Irjen Pol Dedi juga mengatakan sesuai dengan komitmen dan perintah Kapolri agar kasus Tragedi Kanjuruhan ini segera dituntaskan dengan transparan.

“Kita tunggu bersama untuk pelaksanaan ekshumasi karena penyidik didampingi tim Polhukam akan bertemu dengan pihak keluarga. Sesuai dengan pasal 134 KUHP, penyidik harus melakukan komunikasi dulu dengan pihak keluarga,” pungkas Irjen Pol Dedi.***

Sentimen: positif (33.3%)