Sentimen
Negatif (76%)
20 Okt 2022 : 10.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Bogor, Bekasi, Depok

Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang Dan Tangsel 20 Oktober, Cek di Sini Lokasinya…

20 Okt 2022 : 17.52 Views 2

RM.id RM.id Jenis Media: Nasional

Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang Dan Tangsel 20  Oktober, Cek di Sini Lokasinya…

RM.id  Rakyat Merdeka - Bagi warga Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Tangerang yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan.

Dikutip dari laman NTMC Polri, berikut ini adalah lokasi pelayanan dan jam operasional SIM keliling di wilayah Kota Tangerang, di Graha Raya Pinang dan Pasar Modern. SIM keliling Tangerang Kota menerima pendaftaran mulai pukul 08.00-13.00 WIB.

Layanan SIM keliling dan gerai SIM Kota Tangerang Selatan dihentikan untuk beberapa waktu ke depan.

Selama penutupan layanan SIM keliling, perpanjangan masa berlaku SIM harus dilakukan di Satuan Penerbit SIM (Satpas) di Polres Tangsel.

Berita Terkait : Jadwal SIM Keliling Depok 20 Oktober, Cek di Sini Lokasinya…

"Pelayanan perpanjangan SIM di gerai SDC dan SIM Keliling untuk sementara di alihkan ke Satpas Tangerang Selatan dikarenakan adanya perbaikan/maintenance," tulis admin akun Instagram satlantaspolrestangsel.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

Berita Terkait : Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi 20 Oktober, Hadir Di Bekasi Cyber Park

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan,

4. Bukti Tes Psikologi.

Berita Terkait : Jadwal SIM Keliling Bogor 19 Oktober, Cek Di Sini Lokasinya

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan semoga bermanfaat.

Sentimen: negatif (76.2%)