Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan, penembakan, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Kamaruddin Menangis Lihat Kesedihan Kekasih Brigadir J Sampaikan Unek-unek Jelang Sidang Ferdy Sambo
Tribunnews.com Jenis Media: Nasional
TRIBUNNEWS.COM - Vera Simanjuntak menyampaikan unek-uneknya jelang sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ia tak bisa menyembunyikan kesedihannya saat berbicara pada acara peringatan 100 hari tewasnya sang kekasih Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Senin (17/10/2022) besok.
"Dia tidak mungkin seperti yang dituduhkan kepada dia, melakukan yang dituduhkan kepada dia. Kami mohon bantu bapak/ibu, bantu melalui doanya, Tuhanlah yang membalas semua kebaikan bapak dan ibu dan membalas semua doa-doa" kata Vera seperti diberitakan Tribun Jambi, Minggu (16/10/2022).
Ia pun memberi dukungan dan doa kepada Kamaruddin Simanjuntak beserta tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Baca juga: Jelang Ferdy Sambo Cs Diadili: dari Kasus Tembak-Menembak Jadi Pembunuhan Berencana Brigadir J
"Buat pengacara dan tim kuasa hukum sekaligus adalah bapak-bapak saya, Tuhanlah yang memberikan mereka panjang umur dan kesehatan, diberkati dan menyertai setiap keluarga mereka dimanapun berada," lanjut Vera.
Kamaruddin Simanjuntak yang hadir dalam acara tersebut, tampak meneteskan air mata.
Diketahui sebelumnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dalam peristiwa penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Awalnya polisi menyebut kematian Yosua akibat baku tembak dengan Bharada Eliezer.
Belakangan terungkap, narasi baku tembak merupakan skenario yang disusun Ferdy Sambo.
Dia membumbui adegan baku tembak itu dengan pelecehan seksual.
Tim khusus yang dibentuk Kapolri lakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya menetapkan 5 orang tersangka pada kasus tersebut.
Brigadir Yosua diduga menjadi korban pembunuhan berencana sehingga para tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56 KUHP.
Adapun lima orang yang kini berstatus terdakwa adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR.
Sentimen: negatif (98.4%)