Sentimen
Positif (79%)
20 Okt 2022 : 10.32

EG dan DEG melebihi batas, BPOM akan sanksi produsen obat

20 Okt 2022 : 17.32 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

EG dan DEG melebihi batas, BPOM akan sanksi produsen obat

Selain itu, BPOM mendorong industri farmasi untuk melakukan upaya lain, seperti mengganti formula obat atau bahan baku jika diperlukan.

Kemudian, BPOM meminta tenaga kesehatan (nakes) dan industri farmasi aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca-penggunaan obat. Pelaporan ditujukan sebagai bagian dari pencegahan kejadian tidak diinginkan yang lebih besar dampaknya.

Di samping itu, BPOM terus melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.

"BPOM juga berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sarana pelayanan kesehatan, dan pihak terkait lainnya dalam rangka pengawasan keamanan obat (farmakovigilans) yang beredar dan digunakan untuk pengobatan di Indonesia," papar BPOM.

BPOM pun kembali menegaskan, empat produk obat sirup untuk anak yang ditarik di Gambia, yakni Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, tak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.

Keempat produk obat sirup tersebut diproduksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India. Adapun hingga saat ini, produk obat dari produsen Maiden Pharmaceuticals Limited tidak ada yang terdaftar di BPOM. 

Sentimen: positif (79%)