Sentimen
Negatif (97%)
20 Okt 2022 : 10.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunung, Banda Aceh, Mekah

Kasus: Praktik prostitusi, prostitusi online

Kota Serambi Mekah Tercoreng, Sembilan Pelaku Prostitusi Online Ditangkap di Banda Aceh

20 Okt 2022 : 17.06 Views 3

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Kota Serambi Mekah Tercoreng, Sembilan Pelaku Prostitusi Online Ditangkap di Banda Aceh

BANDA ACEH - Satreskrim dan Satintelkam Polresta Banda Aceh membongkar praktik prostitusi onlinemelalui aplikasi WhatsApp dari dua hotel ternama di wilayah hukumnya dengan menangkap sembilan terduga pelaku.

"Pengungkapan kasus prostitusionlineini berawal dari laporan masyarakat terkait dengan praktik tersebut di salah satu hotel di Aceh Besar, kemudianhasil pengembangan juga ada di Kota Banda Aceh," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratamadi Banda Aceh, Rabu (19/10).

Fadillah menyebutkan mereka terdiri atas empat orang mucikari dan lima pekerja seks komersial (PSK).

Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya pada hari Jumat (14/10) melakukan penyamaran dan bertransaksi dengan mucikari yang menyediakan jasa prostitusionlinetersebut.

"Hasil kesepakatan dengan mucikari tersebut sebesar Rp1,2 juta untuk sekali transaksi. Jumlah tersebut dibagi untuk PSK Rp1 juta dan Rp200 ribu untuk mucikari," ujarnya.

Dari hasil pengungkapan kasus pertama di salah satu hotel di Aceh Besar dan Banda Aceh itu, pihaknya mengamankan lima orang tersangka diduga terlibat prostitusi online.

Dimana dua orang mucikari berinisial RA (25) dan SM (23), keduanya berjenis kelamin perempuan dan berasal dari Banda Aceh. Kemudian OS (24) yang berkelamin perempuan serta FF (21) berkelamin laki-laki, mereka juga berasal dari Banda Aceh.

Setelah itu, polisi juga mengamankan PSK sebanyak lima orang, diantaranya RM (24) asal Nagan Raya, MF (32) asal Banda Aceh, CF (28) asal Aceh Selatan, SM (23) dan NU (25) asal Aceh Utara.

Dari kelima PSK tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa buktichatsaat mucikari melakukan tawar-menawar.

"Kami lantas menangkap mereka beserta barang bukti berupa transfer," katanya.

Fadillahmengatakan bahwa polisi hanya melakukan penahanan terhadap empat orang mucikari itu, sementara lima terduga PSKwajib lapor.

"Langkah itu mengingatPSK itu banyak yangsingle parentatau ibu rumah tangga (IRT). Mereka juga sebagai tulang punggung keluarga," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupachatyang sudah dicetak, bukti transfer,handphone, dan sepeda motor yang dipergunakan oleh mucikari untuk mengantar PSK kepada pemesan.

Keempat mucikari tersebut dipersangkakan Pasal 33 ayat (3)junctoPasal 25 ayat (2) jo. Pasal 2 jo. Pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda paling 1.000 gram emas, serta penjara paling lama 100 bulan.

Baca Juga :

Menteri KLHK: Cuma Gunung Leuser yang Punya Empat Satwa Hebat Masih Hidup


Redaktur : Lili Lestari

Penulis : Antara

Sentimen: negatif (97.7%)