Sentimen
Negatif (88%)
20 Okt 2022 : 08.49
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Ronny Talapessy

Ronny Talapessy

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Bharada E Akan Bertemu Keluarga Brigadir J, Majelis Hakim: Tolong Dihadirkan

20 Okt 2022 : 15.49 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Bharada E Akan Bertemu Keluarga Brigadir J, Majelis Hakim: Tolong Dihadirkan

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim meminta untuk mendatangkan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di persidangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pekan depan, Selasa 25 Oktober 2022.

Keluarga Brigadir J yang terdiri dari, Samuel Hutabarat (ayah Brigadir J), Rosti Simanjuntak (ibu Brigadir J), hingga Vera Mareta Simanjuntak (pacar Brigadir J) diminta hakim menghadiri persidangan sebagai saksi.

Selain itu, pihak lainnya yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan Bharada E pekan depan adalah Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu.

Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy meminta Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo hadir sebagai sanksi di sidang Bharada E.

Baca Juga: Tak Hanya Bebas, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Juga Minta Nama Baiknya Dipulihkan

“Kami mohon kepada yang mulia melalui jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf,” ujar Ronny.

Namun majelis hakim pemanggilan Ferdy Sambo dkk akan dilakukan setelah masuk dalam sidang pembuktian.

"Mereka akan tetap dijadikan saksi dan dipanggil ke persidangan ini. Tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kami periksa saksi semua dari awal," kata hakim.

Untuk pekan depan, kata hakim, saksi yang hadir di sidang Bharada E merupakan keluarga dari korban, yakni Brigadir J.

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.***

Sentimen: negatif (88.7%)