Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Persebaya, Arema FC
Kab/Kota: Malang
Kasus: HAM
Partai Terkait
Tokoh Terkait
PSSI Inisiasi Kerja Sama dengan Polri yang Mungkinkan Gas Air Mata Masuk Stadion
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, masuknya gas air mata ke dalam stadion tidak terlepas dari perjanjian kerja sama dengan Polri yang diinisiasi PSSI.
Dalam perjanjian kerja sama (PKS) yang diinisiasi PSSI tidak ada klausul larangan masuknya gas air mata ke dalam stadion. Padahal, sudah dilarang FIFA dalam statuta mereka.
"Kita memang fokus soal PKS antara PSSI dan kepolisian. Yang paling pokoknya adalah yang menginisiasi itu adalah PSSI," kata komisioner bidang penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Rabu (19/10/2022)
"Walaupun inisiatifnya dari PSSI ini, itu memungkinkan perangkat-perangkat yang dilarang oleh FIFA masuk ke dalam stadion, dalam pertandingan sepak bola, termasuk gas air mata dan sebagainya itu," ujarnya lagi.
Baca juga: Soal Gas Air Mata dalam Kerja Sama Pengamanan Stadion, Asops Polri: Tidak Tahu, Tanya PSSI
Selain itu, dalam penyusunan perjanjian kerja sama, PSSI disebut abai soal kemungkinan masuknya gas air mata ke stadion. Padahal, penggunaan gas air mata merupakan salah satu protap kepolisian dalam penanganan massa.
"Apakah ada perdebatan sengit soal apa yang boleh dan tidak boleh, dalam kerangka aturan FIFA maupun PSSI, ya ternyata tidak ada perdebatan," kata Anam.
Komnas HAM diketahui telah memeriksa PSSI hingga tim Asisten Operasional (Asops) Mabes Polri terkait penggunaan gas air mata untuk mengatasi suporter Arema di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tim Asops Polri hari ini, menurut Anam, semakin memperkuat dugaan bahwa PSSI abai terkait penggunaan gas air mata.
Baca juga: Kesimpulan TGIPF, Mahfud: PSSI Harus Bertanggungjawab Hukum dan Moral
"Ketika dijelaskan sumber-sumber hukumnya (tentang postur pengamanan polisi), runtutan, pola-pola dia bekerja dan sebagainya, itu tidak ada PSSI bilang, 'oh ini tata kelolanya begini, harusnya ini nggak boleh'," kata Anam.
"Kalau kita ikutin aturannya PSSI, 'oh ini nggak boleh loh pakai helm, oh ini nggak boleh loh pakai tameng, oh ini nggak boleh loh bawa gas air mata', misalnya begitu, itu tidak ada penjelasan. Makanya itu (gas air mata) masuk di sana, padahal itu (PKS) inisiatifnya dari PSSI," ujarnya melanjutkan.
Match commissioner Arema FC vs Persebaya, Lukman Widjayana yang juga dipanggil Komnas HAM hari ini, disebut juga mengetahui polisi membawa perangkat-perangkat yang dilarang.
Namun, ia mengaku menemui hambatan sehingga tak melaporkannya ke PSSI, yakni "perangkatnya tidak ada".
"Jadi problem-nya memang struktural dan mendasar," kata Anam.
Baca juga: TGIPF Kanjuruhan: Sepatutnya Ketua Umum PSSI dan Jajaran Komite Eksekutif Mengundurkan Diri
-. - "-", -. -Sentimen: positif (61.5%)