Sentimen
Negatif (96%)
20 Okt 2022 : 07.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Setiabudi

Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang Penuhi Panggilan KPK

20 Okt 2022 : 14.30 Views 3

Rmol.id Rmol.id Jenis Media: Nasional

Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang Penuhi Panggilan KPK

Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati membenarkan bahwa Yohanis telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Hingga saat ini, Yohanis masih diperiksa sebagai saksi.

"Betul (sudah hadir)" ujar Ipi kepada Kantor Berita Politik RMOL.


Yohanis hari ini diperiksa sebagai saksu dan  merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tidak hadir saat diagendakan diperiksa pada Jumat (14/10).

Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Eltinus Omaleng (EO) selaku Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024; Marthen Sawy (MS) selaku Kepala Bagian Kesra Setda Pemkab Mimika yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan Teguh Anggara (TA) selalu Direktur PT Waringin Megah (MW).

Untuk tersangka Bupati Eltinus, sudah resmi ditahan pada Kamis (8/9). Sedangkan tersangka Marthen ditahan pada Selasa (20/9).

Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dinilai tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan. Padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Seluruh perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar.

Sentimen: negatif (96.6%)