Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Ikuti Sambo dan Agus Nurpatria, Irfan tak ajukan eksepsi
Alinea.id Jenis Media: News
Terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, AKBP Irfan Widiyanto tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Hal itu disampaikannya dalam persidangan perdana perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
Penasehat hukum Irfan, Henry Yosodiningrat mengaku jaksa penuntut umum (JPU) telah merangkum dakwaan dengan syarat formil dan materil. Hal itu sesuai pasal 143 KUHAP.
“Oleh karenanya kami tidak memberikan tanggapan dan atau eksepsi,” kata Henry dalam persidangan, Rabu (19/10).
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk melanjutkan agenda persidangan berikutnya dalam satu minggu ke depan. Persidangan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Kita akan buka kembali persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, satu minggu lagi ya,” kata hakim.
Jaksa mendakwa Irfan telah melakukan tindak pidana yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Irfan juga didakwa telah mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Dakwaan juga berlaku kepada Irfan karena telah dengan snegaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan, barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
Sentimen: negatif (88.9%)