Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: IZ*ONE
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Saat Jaksa Penuntut Umum Sebut Satpam Komplek Polri Duren Tiga Sempat Lakukan Pelarangan Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta - Irfan Widyanto menjalani sidang perdana sebagai terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa dianggap telah merubah dan mengambil data dari CCTV Kediaman milik Ferdy Sambo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan dakwaan terhadap terdakwa OOJ tersebut.
Dalam dakwaannya tersebut, Jaksa menuturkan Irfan berperan untuk mengganti DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan atau lokasi penembakan terhadap Brigadir J.
Jaksa mengatakan Irfan Widyanto mendapat perintah dari pimpinannya, Ari Cahya Nugraha yang saat itu tengah berada di Bali saat mendapat perintah dari Hendra Kurniawan untuk menelusuri CCTV Komplek Polri Duren Tiga.
"Kemudian saksi Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha, alias Acay dan mengatakan 'Cay permintaan bang Sambo, untuk CCTV udah di cek blom…? kalo blom, mumpung siang coba kamu screening..!', akan tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya terdakwa Irfan Widyanto," kata Jaksa di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Kemudian Irfan mendapat perintah yang ditujukan kepada Acay untuk bertemu eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria dalam menindak lanjuti perintah dari Ferdy Sambo melalui Hendra Kurniawan.
Kala itu, Irfan diminta untuk menelusuri kamera CCTV di sekitar lokasi penembakan dan ditemukan ada 20 CCTV yang kemudian dilaporkan Agus ke Hendra Kurniawan.
Rumah Ferdy Sambo (ist)
"Saksi Agus Nurpatria Adi Purnama mengatakan “Bang, ijin anak buahnya Acay laporan ke saya ada sebanyak 20 CCTV” kemudian saksi Hendra Kurniawan, mengatakan “ok jangan semuanya, yang penting penting saja," kata Jaksa.
Lantas, Agus Nurpatria merangkul Irfan dan langsung menunjuk dua CCTV yang berada di lapangan basket tepat di depan rumah dinas Ferdy Sambo.
Tak hanya sampai di situ, Irfan juga diminta menyisir satu CCTV yang berada di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan, Rhekynellson Soplangit.
Kemudian, Irfan turut diperintah mengambil tiga DVR CCTV tersebut dengan terdakwa Chuck Putranto juga kembali mengingatkan Irfan untuk pengambilan DVR CCTV tersebut.
CCTV di Rumah Ferdy Sambo (Tim TvOnenews/Julio)
Saat pergantian DVR CCTV, Satpam Komplek Polri Duren Tiga bernama Abdul Zapar sempat melaran Irfan karena harus izin kepada Ketua RT 05 RW 01.
Namun, permintaan dari Satpam itu ditolak oleh Irfan selaku terdakwa OOJ dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Namun ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi ketua RT dengan menggunakan handphone, oleh terdakwa Irfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga tersebut," jelasnya.
Alhasil, Irfan pun turut berhasil mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di dua titik dan diserahkan ke terdakwa Chuck Putranto. (raa/ppk)
Sentimen: positif (44.4%)