Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Mukti Juharsa
Polisi Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba jenis Kokain dan Ekstasi, WNA Asal Peru Ditangkap
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengedaran narkoba jenis kokain dan ekstasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa dari pengungkapkapan kasus narkoba tersebut, seorang warga negara asing (WNA) yang berasal Peru berinisial EAM ditangkap.
Diamankannya WNA asal Peru tersebut ada juga barang bukti kokain sebanyak 1,2 kg dalam bentuk 116 kapsul.
Baca Juga: 2023, Pemkot Bandung akan Bentuk Kampung Siaga Bencana di 2 Lokasi Prioritas Dekat Patahan Sesar Lembang
Zulpan menambahkan bahwa pelaku menggunakan alumunium foil yang ditelan di dalam perut atau menggunakan modus swallowed.
“Dalam pengungkapan ini berhasil diamankan barang bukti sebanyak 1,2 kg kokain yang mana diubah bentuknya dalam 116 kapsul, kemudian menggunakan alumunium foil yang ditelan di dalam perut atau menggunakan modus swallowed,” jelas Zulpan, yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Di sisi lain, Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa juga mengatakan bahwa tersangka WNA asal Peru tersebut telah terbukti positif narkotika jenis kokain.
Baca Juga: Hasil Denmark Open 2022: The Minions Lolos ke Babak 16 Besar Usai Taklukan Ganda Putra Jepang
“Hasil tes urine positif mengandung kokain dan hasil rontgen juga ada semacam bola-bola (kapsul) di dalam perut tersangka. Kapsul tersebut kemudian keluar setelah EAM buang air besar (BAB),” terang Mukti.
Tersangka terancam elanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 115 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pelanggaran pasal tersebut, maka tersangka terancam akan dipenjara dengan minimal 6 tahun.
“Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ucap Mukti.***
Sentimen: negatif (79.8%)