Sentimen
Netral (72%)
18 Okt 2022 : 19.34

Cegah Serangan Cyber di Pemilu 2024, Bawaslu-Kominfo Bentuk Satgas

18 Okt 2022 : 19.34 Views 1

Sindonews.com Sindonews.com Jenis Media: Nasional

Cegah Serangan Cyber di Pemilu 2024, Bawaslu-Kominfo Bentuk Satgas

loading...

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana akan membentuk satuan tugas dalam menangani serangan cyber. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana akan membentuk satuan tugas dalam menangani serangan cyber. Satgas ini nantinya akan bertugas untuk menangkal dan menindak politisasi SARA, hoaks hingga ujaran kebencian.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja saat menghadiri Rapat Persiapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Kominfo di Jakarta, Selasa (18/10/2022).

"Rapat tadi untuk membentuk kesepahaman bersama dalam membentuk satuan tugas dan kewenangan mencegah terjadinya naiknya serangan cyber, terutama yang berhubungan dengan politisasi SARA, hoaks, ujaran kebencian termasuk black campaign," kata Bagja dikutip dari laman resmi Bawaslu RI.

Baca juga: Kotak Suara Pemilu 2024 Pakai Kardus

Bagja menegaskan, dalam menghadapi Pemilu 2024 nanti, perlunya hubungan lintas kementerian dan lembaga negara yang mempunyai wewenang dalam menangani konten internet yang dapat memecah persatuan serta melanggara ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi butuh koordinasi dan komunikasi dari para kementerian dan lembaga. Insya Allah dalam waktu dekat ini akan terbentuk satuan tugas tersebut," ujarnya.

Untuk diketahui, Kominfo mengundang berbagai pihak seperti penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Polri, TNI, dan Kemeterian Pertahanan. Rapat persiapan pemilu dalam bidang teknologi informasi ini terbagi dalam dua agenda.

Pertama, diseminasi informasi terkait moderasi konten dan penindakan dan penerapan dan implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang disosialisasikan Menteri Komunikasi dan Infomrasi Johnny G Plate didampingi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A Pangerapan.

(maf)

Sentimen: netral (72.7%)